WNA Korea di Sukabumi Mengurung Diri Saat Didatangi Tim Imigrasi

Sukabuminow.com || Sebuah bangunan besar bercat biru-putih yang berdiri mencolok di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kembali memicu perhatian publik. Bangunan ini diduga milik seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang terkait dengan aktivitas perusahaan tambang emas.

Tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi melakukan inspeksi ke lokasi pada Selasa (14/7/25), sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah tersebut. Operasi ini merupakan bagian dari program nasional bertajuk Operasi Wirawaspada.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penindakan Imigrasi Sukabumi, Muhammad Teguh Santoso, bersama Kepala Desa Citepus, Koswara. Mereka mendatangi bangunan yang disebut milik PT Howon Giyobon Giyobo, perusahaan yang diduga bergerak di sektor pengolahan hasil tambang emas.

“Ini merupakan langkah pengawasan terhadap WNA yang terindikasi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang jelas. Kami juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan perusahaan ini,” ungkap Teguh kepada wartawan.

Namun, tim tidak berhasil melakukan komunikasi langsung dengan WNA Korea Selatan tersebut. Saat didatangi, pemilik bangunan justru mengurung diri dan menolak keluar meski sudah dipanggil dan diketuk pintunya berulang kali.

“Yang bersangkutan tidak kooperatif. Kami belum dapat mengambil tindakan paksa karena masih dalam tahap pengawasan, bukan penyidikan. Tindakan hukum lebih lanjut hanya bisa dilakukan jika telah terbit surat perintah penyidikan,” jelas Teguh.

Ia menambahkan, pihaknya tengah mengupayakan pendekatan persuasif dan membuka jalur koordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai prosedur dan menjaga hubungan diplomatik kedua negara.

Diketahui sebelumnya, terdapat dua WNA asal Korea Selatan yang berada di lokasi tersebut. Satu di antaranya telah dideportasi, sementara satu lainnya—yang kini menjadi sorotan—masih berada di lokasi dan menjadi objek pengawasan keimigrasian.

“Kami akan mendalami legalitas dokumen yang bersangkutan, termasuk visa dan izin tinggalnya. Ini penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Teguh.

Kepala Desa Citepus, Koswara, turut membenarkan bahwa pihak Imigrasi hadir untuk memastikan legalitas dokumen keimigrasian WNA tersebut.

“Setidaknya, kalau orangnya belum bisa dijangkau, dokumen seperti paspor bisa diamankan lebih dahulu sebagai bagian dari prosedur,” kata Koswara.

Menurut pengakuannya, WNA tersebut sebelumnya sempat terlihat beraktivitas seperti membersihkan halaman rumah. Namun, saat tim datang, ia langsung menutup diri di dalam bangunan.

Koswara juga menambahkan bahwa proyek yang dijalankan oleh WNA itu belum memiliki izin resmi dari instansi terkait.

“Isu mengenai perizinan memang menjadi sorotan, namun kami di desa dan pihak Imigrasi tidak memiliki kewenangan untuk menindak soal itu. Tindakan administratif atau hukum hanya bisa diambil oleh instansi yang berwenang seperti Dinas Penanaman Modal atau ESDM,” pungkas Koswara.

Ia menegaskan bahwa pemerintah desa akan terus memantau perkembangan situasi ini dan berkoordinasi dengan aparat terkait serta perwakilan diplomatik Korea Selatan untuk memastikan langkah penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru