Sukabuminow.com || Kasus kematian NS (13 th), anak asal Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus bergulir. Setelah melalui penyelidikan intensif selama 24 jam, kepolisian resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan karena ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa peningkatan status tersebut bukan berdasarkan opini publik, melainkan atas dasar alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
“Kami telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meyakini adanya dugaan tindak pidana kekerasan, baik fisik maupun psikis terhadap korban anak. Oleh karena itu, perkara ini resmi kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya, Minggu (22/2/26).
Tahap Penyelidikan Awal
Begitu laporan kematian korban diterima, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan awal dari lingkungan sekitar.
Dalam fase ini, penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian guna memastikan apakah kematian tersebut murni peristiwa medis atau mengandung unsur pidana.
Pemeriksaan Saksi-Saksi
Hingga kini, sebanyak 16 orang saksi telah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Setiap keterangan saksi kami uji konsistensinya. Kami cek silang antara satu dengan yang lain untuk membangun konstruksi hukum yang utuh,” jelas Samian.
Pemeriksaan Ibu Tiri Korban
Terkait dugaan keterlibatan ibu tiri korban berinisial TR, Kapolres memastikan bahwa yang bersangkutan telah diperiksa secara resmi.
“Saudari TR sudah kami lakukan BAP. Saat ini penyidik mendalami seluruh alibi yang disampaikan. Kami tidak gegabah dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Status hukum yang bersangkutan masih dalam pendalaman. Penyidik menunggu kelengkapan minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana sebelum menetapkan tersangka.
Hasil Visum dan Temuan Medis
Dari hasil visum luar, ditemukan luka pada bagian badan dan wajah korban yang diduga akibat:
- Trauma panas
- Trauma benda tumpul
Temuan ini memperkuat dugaan adanya kekerasan fisik.
Sementara itu, hasil autopsi menyeluruh masih menunggu keterangan resmi dari ahli forensik. Hasil tersebut akan menjadi bagian krusial dalam pembuktian sebab kematian.
Scientific Crime Investigation (SCI)
Dalam perkara ini, Polres Sukabumi menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation, yakni penyidikan berbasis pembuktian ilmiah.
Langkah konkret yang dilakukan meliputi:
- Analisis forensik medis
- Pendalaman psikologi forensik
- Uji toksikologi
- Kolaborasi dengan Mabes Polri
“Kami tidak under pressing terhadap dinamika media sosial. Fokus kami adalah pembuktian ilmiah dan profesional,” tegas Kapolres.
Uji toksin forensik dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan zat tertentu yang dapat berkontribusi terhadap kematian korban.
Arah Pembuktian Hukum
Secara yuridis, perkara ini mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Namun, kepolisian masih menunggu kelengkapan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum.
Pendekatan yang digunakan menitikberatkan pada:
- Pembuktian medis (visum dan autopsi)
- Konsistensi keterangan saksi
- Rekonstruksi kronologi
- Uji laboratorium forensik
Semua proses tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa penetapan tersangka nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mudah dipatahkan di persidangan.
Sorotan Nasional
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, tidak hanya di Sukabumi, tetapi juga secara nasional. Isu kekerasan terhadap anak kembali menjadi alarm keras bagi sistem perlindungan anak.
Kapolres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.
“Kami mohon dukungan masyarakat agar proses penegakan hukum ini berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkas Samian. (Edo)
Editor: Andra Permana
