Sukabuminow.com || Penyidik Polres Sukabumi kembali sukses mengungkap kasus yang sulit diungkap karena minimnya saksi. Kasus yang dimaksud adalah penemuan mayat lelaki yang bernama Samino (62 th) di selokan Kampung/Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (30/8/22) lalu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dalam konferensi di Mapolres Sukabumi, Jumat (2/9/22) mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Polda Jabar dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menyebut, penyebab meninggalnya tukang bakso keliling itu akibat kecelakaan tunggal.
“Berdasarkan hasil otopsi yang kami terima saat pemeriksaan pada jasad korban di RS Kramat Jati, dada, perut, bahu, dan sikut ada luka lecet. Otak kiri ada pendarahan, lambung bagian kiri robek, limpa sebelah kiri robek, jantung robek, paru-paru bagian kiri robek. Dapat kami simpulkan dan diskusi terhadap dokter, bahwa ini benturan benda keras. Jadi bukan pemukulan, tapi benturan benda keras,” terang Dedy kepada para pewarta.
Atas dasar itu, Dedy memerintahkan Unit Reskrim, Kasatlantas, Kanit Gakkum, dan Kanit Regident, untuk melakukan pemeriksaan ulang di lokasi kejadian. Hal itu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya kejadian laka lantas.
“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Jayanti yang memberikan informasi bahwa benar pada Senin, 29 Agustus sekitar pukul 19.30 atau 19.45 ada kecelakaan tunggal di lokasi itu,” bebernya.
Berbekal keterangan warga, Dedy dan jajarannya berhasil mengungkap kasus tersebut. Kecelakaan tersebut melibatkan pemotor berinisial SDP. Bahkan saat kejadian, pemotor berusia 14 tahun itu pingsan.
“Saat kecelakaan, yang bersangkutan juga ikut pingsan. Selanjutnya dibawa ke rumah saudaranya berinisial TT. Setelah itu dibawa ke rumah SDP di daerah Cikakak. Kami melakukan pendalaman terhadap SDP ini,” terangnya.
Kecelakaan bermula, terang Dedy, saat SDP menyalip kendaraan di depannya. Saat kembali ke jalurnya di kiri, SDP melihat orang namun hanya setengah badan karena gelap. Peristiwa itu pun tidak dapat terelakkan.
“Dari rangkaikan kejadian dan berdasarkan hasil olah TKP dan wawancara dengan SDP, disimpulkan bahwa kematian Samino akibat kecelakaan,” bebernya.
SDP, kata Dedy, akan menjalani peradilan anak. Hal itu disebabkan masih berusia 14 tahun atau di bawah umur berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012.
“Sistem peradilan anak ada di keluarganya. Proses lanjutnya akan didiversikan,” tandasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
