Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Camat Pabuaran Sukabumi Ditahan Kejari

Reporter : Edo

Sukabuminow.com || Camat Pabuaran Kabupaten Sukabumi, AM, harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi. Saat ini, AM telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunanto mengatakan, AM ditahan pada Rabu (30/6/21) pagi.

“AM diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Camat Waluran pada 2018 lalu,” terang Bambang, Jumat (2/7/21).

Penetapan tersangka AM, kata Bambang, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun surat serta dokumen.

“Dalam hasil penyidikan sementara ini, diduga ada kerugian negara mencapai Rp 346 juta. Yang bersangkutan sudah kami tahan untuk kepentingan pemeriksaan,” terangnya.

Tak hanya AM, Kejari Kabupaten Sukabumi juga menahan tersangka lainnya, yakni direktur salah satu CV, EN. Sama seperti AM, saat ini EN juga menjalani penahanan Kejari Kabupaten Sukabumi untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru