Kabupaten Sukabumi

Terkena OTT, Pelaku Buang Sampah Sembarangan Disidang

Reporter : Edo

Sukabuminow.com || Satpol PP Kabupaten Sukabumi kembali menangkap basah masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Kali ini, beberapa warga Kecamatan Palabuhanratu diamankan tim gabungan akibat membuang sampah bukan pada tempatnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarangan.

“Kami lakukan operasi dari pukul 03.00 WIB sampai 07.30 WIB. Dan banyak warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan. Kami bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ungkap Kasie Penegakan Peraturan Daerah (Gakkperda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifuddin. Kamis (5/12/19).

Baca Juga :

Syarif menegaskan, landasan membuang sampah telah memiliki payung hukum. Yakni Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Dan Retribusi Persampahan/Kebersihan.

“Pelaku buang sampah sembarangan kami lakukan sidang di tempat. Hakim-nya dari Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi. Setiap operasi selalu kami sosialisasikan Perda Nomor 13/2016,” jelasnya.

Hukuman yang dijatuhkan kepada warga yang terkena OTT membuang sampah sembarangan berupa denda. Adapun besaran denda yang dikenakan kepada para pelaku berbeda.

“Dendanya berupa uang. Kisarannya dari mulai Rp 50 ribu yang terendah. Hingga Rp300 ribu yang paling tinggi,” ujarnya.

“Harapannya, tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” tandasnya.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page