Terkena OTT, Pelaku Buang Sampah Sembarangan Disidang
Reporter : Edo
Sukabuminow.com || Satpol PP Kabupaten Sukabumi kembali menangkap basah masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Kali ini, beberapa warga Kecamatan Palabuhanratu diamankan tim gabungan akibat membuang sampah bukan pada tempatnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarangan.
“Kami lakukan operasi dari pukul 03.00 WIB sampai 07.30 WIB. Dan banyak warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan. Kami bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ungkap Kasie Penegakan Peraturan Daerah (Gakkperda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifuddin. Kamis (5/12/19).
Baca Juga :
- Satpol PP Kabupaten Sukabumi Tingkatan Mental Disiplin Satlinmas Melalui Jambore
- Petualangan Pelaku Lempar Kaca Mobil dengan Batu di Simpenan, Sukabumi Berakhir
Syarif menegaskan, landasan membuang sampah telah memiliki payung hukum. Yakni Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Dan Retribusi Persampahan/Kebersihan.
“Pelaku buang sampah sembarangan kami lakukan sidang di tempat. Hakim-nya dari Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi. Setiap operasi selalu kami sosialisasikan Perda Nomor 13/2016,” jelasnya.
Hukuman yang dijatuhkan kepada warga yang terkena OTT membuang sampah sembarangan berupa denda. Adapun besaran denda yang dikenakan kepada para pelaku berbeda.
“Dendanya berupa uang. Kisarannya dari mulai Rp 50 ribu yang terendah. Hingga Rp300 ribu yang paling tinggi,” ujarnya.
“Harapannya, tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” tandasnya.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




