Terkait UMK 2020, Ini Langkah DPRD Kabupaten Sukabumi

Reporter : Andra Permana

Sukabuminow.com || DPRD Kabupaten Sukabumi akan mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera membuat surat tanggapan, untuk merespon surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Hal itu disampaikan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang juga Koordinator Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, M Sodikin, usai beraudiensi dengan unsur Pemkab Sukabumi, Serikat Pekerja, dan Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi. Di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Sukabumi. Jumat (29/11/19).

“Ada keresahan dari Serikat Pekerja terkait Surat Edaran dari Pak Gubernur. Sebab, itu bukan penetapan dan para buruh menginginkan kepastian. Ini harus secepatnya ditindaklanjuti dengan surat tanggapan dari Pak Bupati,” tutur Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi itu.

Baca Juga :

Sodikin menyebut, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengusulkan UMK tahun 2020 dengan besaran Rp3.028.531. jumlah tersebut, merupakan hasil kesepakatan bersama antara Dewan Pengupahan, Pemkab Sukabumi, dan Serikat Pekerja.

“Surat tanggapan harus dibuat secepatnya. Sebab ada wacana, Serikat Pekerja akan turun ke jalan tanggal 2 Desember nanti. Kami berharap, masalah ini selesai sesegera mungkin,” pungkasnya.

Editor : Cepi ST || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru