Terkait Penyelenggaraan Pembelajaran, Bupati Sukabumi Rilis Surat Edaran

Reporter : Bimbim

Sukabuminow.com || Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih jauh panggang dari api. Mengingat masih merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia. Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, bahkan tetap merekomendasikan proses belajar mengajar tetap dilakukan secara online.

SKB 4 Menteri tersebut ditanggapi serius oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Terbukti dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor : 421/111/Disdik Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Di Kabupaten Sukabumi, yang ditandatangani Bupati Sukabumi, Marwan Hamami pada 8 Januari 2021.

“Pembelajaran tetap dilakukan secara online. Tapi sesuai rencana awal, bahwa kami di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi akan melakukan simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM),” tutur Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Tubagus Wahid Ansor, Minggu (10/1/21), melalui pesan WhatsApp.

Simulasi PTM terdapat dalam poin nomor 2 dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi tersebut. Adapun bunyinya yakni Melakukan simulasi PTM di satuan pendidikan sebelum memulai tatap muka secara menyeluruh, untuk melihat kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan PTM.

“Sesuai rencana awal, bahwa hanya 1 SD di 1 kecamatan. Dan 8 SMP se-Kabupaten Sukabumi. Kami akan pilih yang wilayah penyebaran Covid-19-nya tidak terlalu masif. Teknis lainnya masih digodok,” terang TB, sapaan Tubagus.

Terdapat 7 poin dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor : 421/111/Disdik Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Di Kabupaten Sukabumi tersebut. Di antaranya 1) Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021; 2) Melakukan simulasi PTM di satuan pendidikan sebelum memulai tatap muka secara menyeluruh, untuk melihat kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan PTM; 3) Pengawas dan penilik melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan, pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya;

Selanjutnya, 4) Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap pembelajaran jarak jauh (PJJ), melakukan supervisi dan evaluasi pelaksanaan PJJ, dan memastikan pelayanan administrasi satuan pendidikan tetap berjalan efektif; 5) Kepala satuan pendidikan menginformasikan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putera/putrinya melaksanakan proses belajar dari rumah, serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah; 6) Komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik membimbing, memperhatikan mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam proses PJJ; dan 7) Hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut dalam Panduan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kabupaten Sukabumi, ditetapkan dan dikelola oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi;

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru