AdvertorialKabupaten SukabumiParlemenPendidikan

Tanggapi SE Bupati Sukabumi Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Sekolah, Sodikin : Kesehatan dan Keselamatan Harus Diutamakan!

Reporter : Ceppy ST

Sukabuminow.com || Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhamad Sodikin, mendukung penuh Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor : 421/111/Disdik Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Di Kabupaten Sukabumi, yang ditandatangani Bupati Sukabumi, Marwan Hamami pada 8 Januari 2021.

SE tersebut memuat 7 poin penting terkait proses belajar mengajar semester genap tahun ajaran 2020/2021. Dengan arahan dan rekomendasi belajar tetap dilakukan secara dalam jaringan atau online, mengingat Covid-19 masih bebas berkeliaran.

“Kesehatan dan keselamatan harus diutamakan, sehingga semua kebijakan harus bisa memastikan bahwa kepentingan kesehatan masyarakat diperhatikan secara baik dengan tidak menafikkan kepentingan masyarakat lainnya. Termasuk dalam hal pembelajaran di sekolah,” tutur Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi itu, Minggu (10/1/21), melalui pesan WhatsApp.

SURAT Edaran Bupati Sukabumi Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Di Kabupaten Sukabumi. Foto : Sukabuminow

Kendati begitu, Koordinator Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi itu tetap mendukung poin kedua dalam SE tersebut. Yakni Melakukan simulasi PTM di satuan pendidikan sebelum memulai tatap muka secara menyeluruh, untuk melihat kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan PTM.

“Hasil rapat dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi kemarin mang disepakati simulasi PTM. Tapi tentu saja dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat dan harus dipastikan semua Kondusif,” tegasnya.

Adapun 7 poin dalam SE Bupati Sukabumi tersebut, yakni 1) Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021; 2) Melakukan simulasi PTM di satuan pendidikan sebelum memulai tatap muka secara menyeluruh, untuk melihat kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan PTM; 3) Pengawas dan penilik melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan, pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya;

Selanjutnya, 4) Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap pembelajaran jarak jauh (PJJ), melakukan supervisi dan evaluasi pelaksanaan PJJ, dan memastikan pelayanan administrasi satuan pendidikan tetap berjalan efektif; 5) Kepala satuan pendidikan menginformasikan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putera/putrinya melaksanakan proses belajar dari rumah, serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah; 6) Komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik membimbing, memperhatikan mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam proses PJJ; dan 7) Hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut dalam Panduan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kabupaten Sukabumi, ditetapkan dan dikelola oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi;

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button