Terkait e-KTP Untuk WNA, Iskandar : Penerbitannya Sesuai UU Kependudukan
Sukabuminow.com || Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kota Sukabumi mengeluarkan 16 KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik bagi WNA (Warga Negara Asing) dari sejumlah negara seperti Timur Tengah, Singapura, Tiongkok, Thailand, dan Korea Selatan.
Iskandar, Kadis (Kepala Dinas) Disdukcapil Kota Sukabumi, membenarkan telah menerbitkan 16 e-KTP terhadap WNA di Kota Sukabumi. Penerbitan itu mengacu pada UU (Undang-Undang) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
“Pasal 63 Ayat (1) menyebutkan bahwa orang asing yang wajib memiliki e-KTP adalah yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin dan memiliki Kartu Izin Tetap (Kitap) yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi,” katanya saat dikonfirmasi Sukabuminow melalui sambungan telepon, Jumat (1/3/19).
Ia mengungkapkan, WNA yang telah memiliki e-KTP tersebut, memiliki hubungan keluarga dengan warga Indonesia ataupun sedang memiliki usaha di Indonesia. Terkait fisik e-KTP WNA tersebut, menurut formatnya tidak jauh berbeda dan sama dengan yang dimiliki oleh WNI.
“Ada yang menikah dengan orang Indonesia ataupun berinvestasi di Indonesia, jadi WNA memiliki hak juga untuk dapat memiliki e-KTP,” ungkapnya.
Baca Juga :
Terpisah, Kepala Imigrasi Kelas II Sukabumi, Nurudin saat ditemui di kantornya Jalan Jalur Lingkar Selatan, Jum’at (1/3/19) menjelaskan, ada 861 WNA di wilayah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Sukabumi. 134 orang di antaranya memiliki Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap). Dari 134 WNA ber-kitap tersebut, baru 42 orang sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP).
“717 sisanya memiliki Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara) dan 10 orang hanya memiliki visa kunjungan saja. Data itu didapat setelah imigrasi berkoordinasi dengan Disdukcapil di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Sukabumi,” paparnya.
Rinciaannya, lanjut Nurdin, di wilayah Kabupaten Cianjur sebanyak 65 orang memiliki Kitap, 17 orang memiliki e-KTP, dan 48 orang belum memiliki e-KTP. Wilayah Kabupaten Sukabumi sebanyak 30 WNA memiliki Kitap, 16 orang memiliki e-KTP, dan 35 orang belum memiliki e-KTP. Sedangkan wilayah Kota Sukabumi 18 orang memiliki Kitap, 9 WNA memiliki e-KTP, dan 9 orang belum memiliki e-KTP.
“Ini merupakan data terupdate per tanggal 26 Febuari 2019. Sudah kita validasi dan sebelumnya kita telah berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil di tiga wilayah tersebut,” urainya.
Disinggung terkait dengan hak pilih WNA pada Pemilu 2019, ia menegaskan, selama WNA tersebut belum menjadi WNI, maka WNA tersebut tidak memiliki hak untuk menyuarakan suara pada pesta demokrasi.
“Mereka tidak terlibat dalam Pemilu. Kan dalam undang-undang pemilu sudah jelas, yang berhak terlibat dalam pemilu itu hanya WNI,” pungkasnya. (Eko Arief)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




