Reporter : Edo
Sukabuminow.com || Puluhan kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga melakukan pelanggaran kampanye Pilkada 2020 Kabupaten Sukabumi. Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto, dalam Deklarasi Pilkada Sehat dan Berintegritas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 di Grand Inna Samudera Beach Hotel (GISBH) Palabuhanratu, Senin (26/10/20).
Teguh mengatakan, pelanggaran yang dilakukan puluhan kades dan ASN berdasarkan hasil laporan yang diterimanya sangat bervariasi.
“Pelanggaran yang dilakukan Kades itu di antaranya ikut deklarasi dan juga mengikuti kegiatan pasangan calon untuk dukungan,” terangnya.
“Untuk kepala desa ini kalau dari awal pelanggaran yang dilakukan sebelum masa kampanye di wilayah Pajampangan ditambah di daerah Cisaat itu ada 25 pelanggar. Nah sekarang, sedang dalam penanganan di masa kampanye ada dua pelanggar,” sambungnya.
Pelanggaran yang dilakukan dua Kades itu sudah naik ke Gakkumdu. Dan hari ini, pihaknya akan melakukan klarifikasi di Cikakak dan Kalibunder. Hal itu dilakukan karena lokasinya berjauhan.
“Karena lokasinya berjauahan tim Bawaslu klarifikasi di sana, di lokasi masing-masing,” jelasnya
“Untuk pelanggaran yang di lakukan ASN awal sebelum masa kampanye total ada 8 orang. Untuk pelanggaran yang dilakukan tingkatan kepala dinas saat ini, belum ada temuan administrasi,” tandasnya.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
