Kabupaten Sukabumi

Tangani Kasus Tanah di Palabuhanratu, Pengacara Muda Ini Buka Suara

Sukabuminow.com || Pengacara dari Kantor Hukum S.A.H & Co Law Office, Fikri Abdul Aziz, menyampaikan klarifikasi kasus dugaan pemalsuan dokumen sertipikat tanah di Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan oleh Rudi Agus ke Polres Sukabumi dengan terlapor Iman Adinugraha, yang merupakan klien Fikri. Laporan tersebut tertuang dalam rumusan Pasal 263 Jo. 264 KUHP sesuai Laporan Polisi No.LP/1061/XII/2021/SPKT/POLRES SUKABUMI, tertanggal 11 Desember 2021.

“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sukabumi. Sepanjang permasalahan tersebut ditangani secara objektif, profesional, adil, dan akuntabel,” terang Fikri yang berkantor di Plaza Mutiara, Jakarta Selatan tersebut, Minggu (19/12/21).

Ia mengatakan, apa yang dilaporkan oleh Rudi Agus sangat tidak berdasar hukum dan mengada-ada. Hal itu, lantaran kliennya (Iman Adinugraha) merupakan pemilik sertipikat tanah yang sah menurut hukum.

“Itu berdasarkan SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) Nomor 1083, dan SHGB Nomor 1085. Kesemuanya atas nama Iman Adinugraha, S.E yang merupakan klien kami,” jelasnya.

Sertipikat tersebut, lanjut Fikri, merupakan pecahan dari SHGB Nomor : 225/Palabuhanratu yang telah dialihkan kepada kliennya.

“Klien kami melakukan pemecahan sertipikat telah melalui prosedur hukum yang berlaku di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dan sesuai peta wilayah administratif Palabuhanratu. Dengan demikian, klien kami adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi oleh undang-undang,” ungkapnya.

Lebih jauh, Fikri juga menyampaikan bahwa dalil pelapor yang menyatakan telah menguasai tanah dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2006, diduga tidak berdasarkan atas hak menurut hukum.

“IMB, SPPT, & SPH sebagai dasar laporan itu, bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fikri.

Selain itu, surat-surat tersebut diduga terbit di atas lahan milik kliennya, yang perolehannya berasal dari SHGB 225 yang merupakan pemecahan dari SHGB No. 240 tahun 2003.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak memberikan informasi bohong/tidak benar diduga menjurus kepada fitnah dan pencemaran nama baik klien kami. Apabila perbuatan tersebut tetap dilakukan, klien kami memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya. (Ceppy ST)

Editor : Mulya H || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page