Sukabuminow.com || Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Junajah Jajah Nurdiansyah, resmi berpindah tugas menjadi Anggota Komisi I. Perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut resmi diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/26). Pergeseran tersebut telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD.
Pergeseran tersebut dilakukan tanpa adanya pergantian anggota baru sehingga hanya terjadi perpindahan penugasan antarkomisi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa perubahan susunan AKD merupakan kewenangan masing-masing fraksi. Mekanisme tersebut juga telah diatur dalam tata tertib DPRD sehingga dapat dilakukan selama hanya menyangkut posisi anggota.
“Perubahan alat kelengkapan dewan menjadi kebijakan masing-masing fraksi. Secara aturan diperbolehkan selama pergeseran hanya pada posisi anggota,” kata Budi.
Ia menjelaskan, perpindahan Junajah dari Komisi III ke Komisi I tidak menimbulkan persoalan dalam struktur kelembagaan DPRD. Komisi III memang berkurang satu anggota, namun Fraksi PDI Perjuangan tetap memiliki keterwakilan di komisi tersebut.
“Yang tidak diperbolehkan adalah apabila suatu komisi sama sekali tidak memiliki perwakilan dari fraksi. Dalam kondisi sekarang, ketentuan itu tetap terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Budi, perubahan tersebut telah diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna dan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas anggota dewan sesuai bidang masing-masing.
“Saya berharap anggota yang berpindah dapat melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya serta menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Sementara itu, Junajah Jajah Nurdiansyah mengungkapkan bahwa kepindahannya ke Komisi I dilandasi keinginan untuk lebih dekat dengan pemerintahan desa serta memperkuat sinergi dalam pembangunan wilayah.
Menurutnya, Komisi I memiliki ruang yang lebih luas untuk berinteraksi dengan pemerintah desa, termasuk dalam berbagai persoalan administrasi pemerintahan, perizinan, hingga kebijakan yang berkaitan langsung dengan masyarakat desa.
“Background saya orang desa. Saya kan mantan kades. Saya merasa lebih dekat dengan rakyat melalui Komisi I. Kami bisa lebih mudah bersinergi dengan kepala desa karena sebagian besar kebutuhan pembangunan berawal dari desa,” ujarnya.
Junajah menilai pengalaman sebagai mantan kepala desa menjadi modal penting untuk memahami berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah desa di Kabupaten Sukabumi yang memiliki 381 desa.
Ia menegaskan bahwa pembangunan desa harus menjadi perhatian bersama karena kemajuan daerah sangat bergantung pada kuatnya pemerintahan desa.
“Kalau desa kuat, Indonesia pasti jaya. Saya ingin berbuat lebih melalui Komisi I agar pembangunan desa di Kabupaten Sukabumi semakin maju,” katanya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti keterbatasan anggaran pembangunan desa yang saat ini dirasakan sejumlah pemerintah desa. Menurutnya, berbagai kebutuhan pembangunan masih memerlukan dukungan kebijakan yang lebih berpihak kepada desa.
“Kami berharap berbagai regulasi yang berkaitan dengan pembangunan desa dapat terus dievaluasi sehingga pemerintah desa memiliki ruang yang lebih luas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Dengan diumumkannya perubahan susunan AKD tersebut, penugasan baru Junajah Jajah di Komisi I telah resmi diberlakukan dan diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan, legislasi, serta kemitraan DPRD dengan pemerintah desa di Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana
