Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Sidang Putusan Pembunuhan Ibu 13 Anak di Sukabumi Kembali Digelar, Keluarga Minta Hukuman Mati

Sukabuminow.com || Sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Lili (50 th), seorang ibu rumah tangga yang jasadnya ditemukan di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, kembali digelar, Kamis (13/2/25). Dua terdakwa, Neng Anggi Anggraeni (30 th) dan Wahyu Septian (35 th), kembali menghadapi persidangan yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian untuk menghindari kericuhan seperti sidang sebelumnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan suasana haru dan tegang. Anak-anak korban hadir dalam persidangan, beberapa di antaranya membawa foto almarhumah Lili. Mereka menantikan putusan hakim dengan harapan keadilan ditegakkan seadil-adilnya.

“Kami ingin hukuman seberat-beratnya, minimal seumur hidup, bahkan kalau bisa hukuman mati,” ujar Harun (32 th), salah satu putra almarhumah. “Kami datang hari ini untuk mendengar langsung vonis hakim, semoga sesuai dengan harapan kami,” sambungnya.

Harun menjelaskan bahwa almarhumah Lili memiliki 13 anak yang terdiri dari lima perempuan dan delapan laki-laki. Mereka datang dari berbagai daerah, seperti Sumedang, Bogor, Bekasi, dan Cianjur, demi menyaksikan momen yang telah lama mereka perjuangkan.

“Kami menunggu keputusan hakim dengan harapan keadilan benar-benar ditegakkan untuk ibu kami,” tegasnya.

Sidang kali ini berlangsung setelah sebelumnya, pada Senin (10/2/25), pembacaan vonis sempat tertunda dan memicu kemarahan keluarga korban. Mereka menganggap proses hukum terlalu lama dan menuntut agar hakim segera menjatuhkan hukuman setimpal bagi kedua terdakwa.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada putusan akhir majelis hakim. Akankah keadilan berpihak kepada keluarga korban? (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button