Sepekan ke Depan, Angkot di Palabuhanratu Segera Miliki Tempat Mangkal Resmi
Sukabuminow.com || Pemerintah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menggelar audiensi dengan beberapa unsur di sekitar Pasar Semi Modern Palabuhanratu, Kamis (11/8/22).
Audiensi tersebut digelar setelah sebelumnya terdapat aksi mogok yang digelar para sopir angkutan kota jurusan Palabuhanratu – Citarik dan Palabuhanratu – Kiara Dua yang dilarang mangkal di depan PSM Palabuhanratu.
“Hari ini angkutan kota tidak punya tempat. Kemarin sudah saya coba membuka kembali akses pasar supaya yang berjualan itu tidak berlomba-lomba ke depan. Dengan susah payah sudah kita lakukan, tetapi tenyata itu hanya bisa dipergunakan untuk lintasan. Sementara tempat menurunkan dan menaikan penumpang dan muatan itu tetep dibutuhkan tempat,” ungkap Ali usai audensi di Kantor Kecamatan Palabuhanratu, Jl. KH. Anwari Palabuhanratu.
Ali menjelaskan, setelah dilakukan penertiban, pihaknya langsung mempersiapkan lahan di belakang PSM Palabuhanratu untuk mangkal angkutan kota. Namun sejauh ini masih tidak efektif, sehingga angkutan kota kembali mangkal di bahu jalan protokol di depan pasar.
“Solusinya hari ini kita kembali menata pasar. Blok tenda biru tempat para pedagang yang berada di lahan depan, itu akan kita kosongkan untuk dijadikan sebagai lokasi parkiran atau lokasi ngetem,” jelasnya.
“Namun karena butuh anggaran relatif besar, kami bekerja sama dengan Perwapas (Persatuan Warga Pasar) untuk penertiban yang akan dilakukan secara bertahap,” sambungnya.
Ia menegaskan, Perwapas akan mengambil langkah cepat dengan membangun komunikasi dengan para pedagang untuk memindahkan tempat jualannya secara sukarela.
“Total ada 26 pedagang di lokasi yang akan dijadikan tempat ngetem itu. Tetap kita organisir agar tidak ada yang menempati lahan besar dan lahan kecil. Jadi dibangun bersama-sama dengan luasan yang sama, kemudian dibiayai oleh mereka,” terangnya.
Dalam waktu satu pekan ke depan, kata Ali, pihaknya menjamin akan sudah tersedia lokasi mangkal baru bagi angkutan kota. Dan jika sudah tersedia, maka tidak boleh ada lagi angkutan kota berada di bahu jalan protokol termasuk di atas jembatan.
“Hari ini sampai lahan tersebut siap, masih ada toleransi untuk menggunakan bahu jalan dengan ketentuan hanya satu baris, tidak boleh lebih,” tandasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




