Kabupaten Sukabumi

Sembilan Ahli Waris Anggota KPPS Terima Santunan

Sukabuminow.com || Komisi Pemilihan Umum : KPU Kabupaten Sukabumi. Menyerahkan santunan. Kepada 9 ahli waris Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara : KPPS. Yang meninggal dalam mengemban tugas perhelatan Pemilu Serentak 2019.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi : Ferry Gustaman. Para ahli waris KPPS. Mendapatkan haknya. Langsung melalui rekening masing-masing.

“Semua sudah disampaikan. Tadi simbolis. Kita berikan kepada dua KPPS. Yakni Kadudampit dan Cibadak. Intinya semuanya sudah diberikan santunan. Besarannya Rp86 Juta. Dari Provinsi Jawa Barat Rp50 juta. Dan KPU RI Rp36 juta,” tuturnya kepada Sukabuminow. Senin (19/8/19).

Baca Juga :

Ferry menjelaskan. Alasan santunan telat diterima ahli waris anggota KPPS yang meninggal. Diakibatkan adanya santunan dari pemerintah pusat. Bukan keterlambatan dari KPU Kabupaten Sukabumi.

“Ini kan se-Indonesia. Kalau dari kita sih sudah selesai cepat. Ada verifikasi dan mekanisme lain. Sebab berbicara uang tidak semudah membalikan tangan,” jelasnya.

Ke-9 anggota KPPS yang meninggal tersebut. Di antaranya : Idris Hadi anggota KPPS Kampung Cipamutih. Desa Manjul. Kecamatan Ciambar; Usman Suparman anggota KPPS Kampung Selaawi. Desa Warnasari. Kecamatan Sukabumi; Nurhasanah anggota KPPS Desa Sukajaya. Kecamatan Pabuaran; Mamat anggota KPPS Desa Kertajaya. Kecamatan Simpenan; Uban anggota KPPS Desa Selawangi. Kecamatan Simpenan; Tamtam anggota KPPS Desa/Kecamatan Gegerbitung; Indra Indrawan anggota KPPS Kampung Kaumkaler. Desa Katangtengah Cibadak; Mira Siti Nurbaya anggota KPPS Kampung Bojonghaur Neglasari. Kecamatan Lengkong; Dan Gun Gun Gunawan anggota KPPS Kampung Cijarian Tengah. Desa Cipetir. Kecamatan Kadudampit; (Diana NH)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page