Sekdes Cikujang Ditunjuk Jadi Plt Kades Setelah Kepala Desa Tersandung TGR
Sukabuminow.com || Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi secara resmi menunjuk Ika Karmilah, Sekretaris Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa. Keputusan ini diambil menyusul penetapan Kepala Desa definitif, Heni Mulyani, sebagai tersangka atas kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR), sebelumnya nantinya ditunjuk seorang penjabat (Pj) dari kecamatan.
Heni Mulyani sebelumnya diduga tidak mampu memenuhi kewajibannya mengganti kerugian negara sebesar Rp500.556.675. Dana tersebut merupakan hasil temuan penyimpangan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama masa jabatannya.
“Kami langsung menunjuk Sekdes sebagai pelaksana tugas Kepala Desa. Pemerintahan desa tidak boleh vakum. Pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, Jumat (1/8/25).
Penunjukan Ika Karmilah sebagai Plt dilakukan demi menjaga stabilitas roda pemerintahan desa dan memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat lokal.
“Kami prihatin atas kasus ini. Semoga penunjukan penjabat kepala desa ini menjadi awal pemulihan tata kelola pemerintahan desa di Cikujang yang lebih baik dan bersih,” katanya penuh harap.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana




