Sejumlah Titik Parkir di Palabuhanratu Ditetapkan
![](https://sukabuminow.com/wp-content/uploads/2024/01/Picsart_24-01-29_17-11-28-920-650x470.jpg)
Sukabuminow.com || Area pinggir jalan depan RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan menjadi tempat parkir kendaraan roda dua. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 500.11.1/Kep.68.Dishub/2024 tentang Penetapan Titik Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir pada 10 Januari 2024 lalu.
Menindaklanjuti hal itu, Satpol PP Kabupaten Sukabumi yang digandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi melakukan penertiban dan sosialisasi kepada para PKL yang masih berjualan di area tersebut, Senin (29/1/24).
Baca Juga :
- ‘Baraya Dilla’ Kompak, Siap Berjuang Hadirkan Kemenangan
- Komunitas Pecinta Burung Gelar Show di Pantai Karanghawu
- Hitung Waktu Pencoblosan dan Rekapitulasi Suara di TPS, KPU Gelar Simulasi
“Mulai hari ini dan ke depannya dari kiri muka rumah sakit itu untuk parkiran roda dua untuk sementara. Kemudian di sebelah kanannya yang ke arah Damkar itu ditata untuk PKL,” kata Plt. Kabid Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, Pudin Saripudin.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya melakukan hearing dengan para PKL yang difasilitasi oleh RSUD Palabuhanratu. Pudin mengaku bersyukur dapat kembali mengatur PKL seperti awal yang sudah ditentukan.
“Nah hari ini semua mengalami pergeseran, semua kami rubah. Karena pada prinsipnya ketika bicara masalah PKL di bahu jalan dan trotoar itu mengganggu, artinya melanggar Peraturan Daerah khususnya Perda 10 tahun 2015,” jelasnya.
Adapun titik parkir di Kecamatan Palabuhanratu sesuai dengan SK Bupati Sukabumi Nomor 500.11.1/Kep.68.Dishub/2024 tersebut yakni Jalan Jend. Ahmad Yani, Jalan Pelita, Jalan Raya Citepus, Japan Raya Citepus Istana Presiden, dan RTH Gadobangkong. (Edo)
Editor : Andra Permana