Satpol PP Tertibkan APK Tak Sesuai Aturan Pemasangan

Sukabuminow.com || Kegiatan diawali dengan apel pagi tim gabungan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Sukabumi dan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Palabuhanratu di halaman Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Minggu (30/12/18).
“Kami turunkan enam orang personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi ditambah dua personel dari Kecamatan Palabuhanratu. Semuanya dibawah kendali Bawaslu. Kami hanya eksekutor,” ungkap Bambang DL, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
Bambang menjelaskan, eksekusi dilakukan terhadap APK (Alat Peraga Kampanye) dan APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang menyalahi aturan. Baik menurut peraturan Bawaslu, KPU (Komisi Pemilihan Umum), maupun Perda (Peraturan Daerah).
Baca Juga :
- Bawal Bakar Dapoer ASRIE, Enaknya Bikin Kangen
- Pemerintah Desa Cisolok Bongkar Kios Dadakan di Karanghawu
“Kriterianya seperti yang ditentukan Bawaslu. Kami cabut APK/APS yang menyalahi aturan dan selanjutnya diserahkan kepada Bawaslu selaku koordinator kegiatan ini,” terangnya.
“Kegiatan ini serentak dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Sukabumi,” sambungnya. (Yadi)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com