AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahanPemilu 2024

Satpol PP Kabupaten Sukabumi Akan Tertibkan APK

Sukabuminow.com || Baligo dan spanduk para Bakal Calon Anggota Legislatif ramai menghiasi sejumlah titik di sepanjang jalan Nasional Palabuhanratu-Cisolok. Pemasangannya dirasa tidak memperhatikan tata tertib dan etika.

Terkait hal itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten, Sukabumi, Jawa Barat, Syarifudin Rahmat, angkat bicara. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasang di tempat umum.

“Berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Peraturan Perundang-Undangan terkait pemasangan APK itu harus sesuai keputusan KPU. Kaitan baliho yang sudah terpasang, kita menunggu dari Bawaslu untuk penertibannya. Karena secara umum kewenangannya ada di Bawaslu,” terangnya, Selasa (12/9/23).

Ia menjelaskan, Satpol PP hanya dapat melakukan penertiban APK yang terpasang di areal terlarang seperti tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan.

“Juga gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tandasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button