Reporter : Edo
Sukabuminow.com || Mobil ambulans saat ini bukan hanya di miliki rumah sakit, namun seluruh desa di Kabupaten Sukabumi telah memilikinya. Namun, kehadiran mobil ambulans di desa tak disertai dengan sopir yang memenuhi kualifikasi.
Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Riki Fahmi Mubarok, mengatakan, selain memiliki SIM A, sopir ambulans desa wajib memiliki sertifikat khusus mengemudi ambulans.
“Sopir ambulans harus memiliki kompetensi dan kemahiran dalam mengemudi ambulans. Uji kompetensi dilakukan saat tes pembuatan SIM di Satpas Polres, pemohon harus melaksanakan uji praktek mengemudi,” ujarnya kepada Sukabuminow.com, Senin (25/1/21).
Secara peraturan, kata Riki, sopir yang telah memiliki SIM dapat mengemudikan ambulans. Namun, sertifikat menjadi hal lainnya yang wajib dimiliki sopir ambulans.
“Kadang sopir ambulans desa tidak beraturan dalam membunyikan sirine. Padahal aturan membunyikan sirine ambulans ini sudah tertuang dalam Undang-undang tentang lalu lintas,” jelasnya.
“Penggunaan sirine, rotator, dan hak prioritas ambulans sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” imbuhnya.
Satlantas Polres Sukabumi telah melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut melalui media elektronik berupa imbauan di radio dan media sosial, serta melalui pemasangan spanduk yang dipasang di sepanjang jalan.
“Pelatihan kepada sopir ambulans desa pernah dilakukan pada 2019 silam. Kami bekerja sama dengan Dishub Kabupaten Sukabumi. Kegiatannya berupa sosialisasi UU lalu lintas dan angkutan jalan serta pelatihan safety riding dan safety driving kepada para sopir ambulans,” terangnya.
“Kegiatan ini telah masuk ke program kerja Satlantas Polres Sukabumi tahun 2021. Tapi pelaksanaannya akan disesuaikan dengan situasi pandemi,” pungkasnya.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
