Sukabuminow.com || Empat tersangka pembunuh Diki Jaya, warga Kampung Cibolang Baru, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap. Keempatnya GM (20 th), J (18 th), serta ibu dan anak E (48 th) dan N (19 th).
Baca Juga :
- Terkait Penemuan Mayat di Cisolok Sukabumi, Polisi Tangkap Sejumlah Orang
- Polisi Ungkap Identitas Mayat Membusuk di Cisolok Sukabumi : Korban Kejahatan?
- Mayat Membusuk di Cisolok Sukabumi Ditemukan Warga
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, N merupakan pelaku utama. Sedangkan GM dan J membantu mengangkat korban sebelum dibuang, sementara E menyuruh ketiganya untuk membuang jasad korban dan menyembunyikan kematian korban.
“Kejadiannya tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 11.30 malam di Pantai Citepus. Jasad korban ditemukan Minggu 29 September 2024 pagi di Cisolok. Kondisi korban pada saat ditemukan sudah mengalami kerusakan lebih dari 80 persen,” tutur Samian dalam konferensi pers, Senin (7/10/24).
Adapun motif para pelaku, yakni salah paham saat tengah mengonsumsi minuman beralkohol. Kata Samian, pelaku menusuknleher kiri korban. Selanjutnya pelaku juga menusuk korban dua kali di punggung.
“Korban sempat dikubur. Tapi pelaku merasa tidak aman, khawatir ketahuan. Akhirnya digali kembali, diangkut menggunakan motor dan jasad korban dibuang di wilayah Cisolok,” jelasnya.
Para pelaku disangkakakn Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 55 Ayat (1) Ke-1é KUHPidana, Pasal 181 KUHPidana dengan hukuman 8 tahun penjara, dan Pasal 221 KUHPidana ancaman hukuman 9 bulan penjara. (Edo)
Editor : Andra Permana
