Sukabuminow.com || Ancaman terhadap lahan pertanian di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, semakin nyata. Sekitar 350 hektare lahan pertanian beralih fungsi sepanjang 2025, dengan persawahan menjadi salah satu kawasan yang paling terdampak.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Aep Majmudin menyebut pembangunan perumahan dan permukiman menjadi salah satu faktor utama yang mendorong penyusutan lahan pertanian.
“Tahun 2025, alih fungsi lahan pertanian mencapai sekitar 350 hektare. Itu termasuk tinggi. Rata-rata untuk perumahan dan permukiman penduduk,” ujar Aep, Senin (7/9/26).
Tekanan terhadap sawah juga datang dari pembangunan infrastruktur. Sekitar 100 hektare lahan pertanian terdampak pembangunan Tol Bocimi Seksi 3 rute Parungkuda–Cibadak.
Dari total sekitar 62.000 hektare Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Sukabumi, sebagian lahan yang terdampak proyek tersebut masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“LP2B dapat dialihfungsikan untuk kepentingan tertentu yang diatur regulasi, termasuk proyek strategis nasional. Untuk Tol Bocimi Seksi 3, hitungan kami sekitar 100 hektare,” jelas Aep.
Besarnya tekanan alih fungsi lahan membuat Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperkuat perlindungan sawah melalui skema LP2B.
Saat ini, lahan yang telah masuk LP2B baru sekitar 14.000 hektare. Pemerintah daerah menargetkan sedikitnya 87 persen dari 62.000 hektare LBS, atau sekitar 53.000 hektare, dapat dikunci sebagai kawasan pertanian yang dilindungi.
Penetapan aturan tersebut tengah diproses melalui Peraturan Bupati.
Aep menilai perlindungan lahan merupakan bagian penting dari strategi menjaga produksi pangan daerah.
“Target kita minimal 53.000 hektare terkunci dalam LP2B. Ini bentuk keberpihakan pemerintah untuk menjaga swasembada pangan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Jika lahan LP2B harus digunakan untuk kepentingan tertentu sesuai ketentuan, penggantian lahan juga menjadi bagian yang harus dipenuhi.
“Untuk sawah beririgasi, lahan pengganti diwajibkan mencapai tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan beserta jaringan irigasinya. Sementara lahan nonirigasi harus diganti dua kali lipat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Persoalan perlindungan sawah tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik.
Menurut Aep, kesediaan pemilik tanah untuk memasukkan lahannya dalam kawasan LP2B juga menjadi tantangan.
“Ada pemilik lahan yang menginginkan kebebasan dalam memanfaatkan aset tanahnya. Kondisi itu membuat penetapan kawasan perlindungan membutuhkan pendekatan yang kuat dari pemerintah,” ujar Aep.
Di sisi lain, lanjut Aep, kebutuhan pembangunan terus berkembang seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.
Situasi ini menempatkan Kabupaten Sukabumi pada dilema antara kebutuhan pembangunan dan keberlanjutan pangan.
Aep menegaskan pembangunan tetap harus berjalan, tetapi perlindungan lahan produktif tidak boleh diabaikan.
“Swasembada pangan harus berlanjut. Sawah jangan terus dialihfungsikan. Selain perlindungan lahan, subsidi pupuk dan benih, perbaikan irigasi, teknologi, serta mekanisasi pertanian harus terus ditingkatkan,” katanya.
Selain membatasi alih fungsi lahan, Pemkab Sukabumi menyiapkan strategi berdasarkan karakteristik wilayah.
Sentra produksi padi diarahkan di sejumlah wilayah Sukabumi Selatan, seperti Ciemas, Jampangkulon, Surade, Ciracap, Jampangtengah, dan Tegalbuleud.
Sementara itu, pengembangan kopi diarahkan di Kecamatan Sukabumi, Gegerbitung, Sukalarang, Sukaraja, dan Nyalindung.
Komoditas hortikultura juga dikembangkan di kawasan lereng Gunung Halimun Salak serta Gunung Gede Pangrango.
“Pemetaan ini menjadi upaya menjaga produktivitas sekaligus mempertahankan fungsi lahan pertanian di tengah tekanan pembangunan,” ungkap Aep.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
