Ribuan Gram Ganja Diamankan Polisi di Nagrak Sukabumi

Reporter : Edo
Sukabuminow.com || Seorang warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, D (42 th), ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi, Selasa, (8/6/21) pukul 06.30 pagi.
Dari tangan D, polisi mengamankan narkoba jenis ganja yang siap diedarkan. Tak tanggung-tanggung, beratnya mencapai ribuan gram yang terbagi dalam 34 paket warna cokelat dan dua paket lainnya.
“Ganja yang kami amankan dari D seberat 1228 gram, atau 1,228 kilogram,” terang Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, Rabu (9/6/21) sore.
Menindaklanjuti hal itu, Kusmawan menegaskan, pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal usul D mendapatkan ganja tersebut.
“Kita sudah menyimpan data-data untuk dan kita kembangkan. Pemasoknya kita buru,” jelasnya.
Ia menduga, D mengedarkan ganja di wilayah Sukabumi berdasarkan pesanan. Sebab pelaku telah menjadi pengedar selama lebih dari 1 tahun lamanya.
“Tersangka ini bukan residivis,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, D harus mendekam di sel Mapolres Sukabumi, serta disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com