Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Ribuan Gram Ganja Diamankan Polisi di Nagrak Sukabumi

Reporter : Edo

Sukabuminow.com || Seorang warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, D (42 th), ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi, Selasa, (8/6/21) pukul 06.30 pagi.

Dari tangan D, polisi mengamankan narkoba jenis ganja yang siap diedarkan. Tak tanggung-tanggung, beratnya mencapai ribuan gram yang terbagi dalam 34 paket warna cokelat dan dua paket lainnya.

“Ganja yang kami amankan dari D seberat 1228 gram, atau 1,228 kilogram,” terang Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, Rabu (9/6/21) sore.

Menindaklanjuti hal itu, Kusmawan menegaskan, pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal usul D mendapatkan ganja tersebut.

“Kita sudah menyimpan data-data untuk dan kita kembangkan. Pemasoknya kita buru,” jelasnya.

Ia menduga, D mengedarkan ganja di wilayah Sukabumi berdasarkan pesanan. Sebab pelaku telah menjadi pengedar selama lebih dari 1 tahun lamanya.

“Tersangka ini bukan residivis,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, D harus mendekam di sel Mapolres Sukabumi, serta disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button