Viral Sungai Cibolang Sukabumi Keruh, Tim Gabungan Turun Tangan dan Temukan Dua Lokasi Tambang Belum Berizin

Sukabuminow.com || Kondisi Sungai Cibolang di Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah air sungai dilaporkan keruh dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan pemotongan batu hijau yang materialnya berasal dari sejumlah lokasi pertambangan di sekitar Kecamatan Cikembar.

Menindaklanjuti informasi yang viral tersebut, tim gabungan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (29/7/26). Peninjauan melibatkan Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, unsur Kecamatan Cikembar, serta perangkat Desa Bojong.

Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, mewakili Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, mengatakan kondisi air Sungai Cibolang saat dilakukan peninjauan sudah terlihat lebih jernih dibandingkan ketika persoalan tersebut menjadi viral.

“Setelah dilakukan peninjauan, kondisi Sungai Cibolang saat ini cukup lebih jernih dibandingkan dengan kondisi pada saat pemberitaan terkait sungai keruh tersebut viral,” kata Cecep.

Meski demikian, kondisi itu tidak serta-merta mengakhiri perhatian terhadap aktivitas pengolahan batu hijau di kawasan tersebut. Pemerintah tetap melakukan penelusuran terhadap sumber material batu serta memastikan kegiatan pengolahan dan pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, DLH Provinsi Jawa Barat, DLH Kabupaten Sukabumi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi, dan para pengelola pengolahan batu potong hijau telah melakukan rapat bersama.

Salah satu hasil tindak lanjutnya adalah pengelola pengolahan batu potong hijau yang belum memiliki tempat penampungan limbah hasil pemotongan diminta menghentikan kegiatan sementara.

Penghentian sementara tersebut dilakukan sembari pengelola melakukan upaya pembangunan bak penampungan limbah. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah material sisa pemotongan batu masuk dan memengaruhi kondisi aliran sungai.

Selain penanganan limbah, paguyuban pengelola pengolahan batu potong hijau juga berencana memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat melalui pembangunan sumur bor. Fasilitas tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air sesuai peruntukannya.

“Pengelola yang belum memiliki penampungan limbah hasil pemotongan diminta menghentikan kegiatan sementara dan melakukan upaya pembuatan bak penampungan. Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab sosial, paguyuban pengelola juga akan membangun sumur bor untuk masyarakat,” ujar Cecep.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam peninjauan, material batu hijau yang diolah di kawasan tersebut berasal dari sejumlah lokasi pertambangan di sekitar Kecamatan Cikembar.

Beberapa sumber material yang disebutkan antara lain CV AF, PT PMM, serta sejumlah lokasi yang dikelola perorangan, termasuk atas nama G dan I.

Namun, berdasarkan basis data Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, hanya sejumlah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi.

Dua perusahaan yang disebut telah memiliki izin tersebut adalah CV AF dan PT PMM.

Sementara itu, lokasi pertambangan lainnya masih perlu dipastikan status perizinannya. Pemerintah bersama instansi terkait pun melakukan peninjauan terhadap lokasi yang terindikasi belum memiliki izin.

Penertiban juga mulai dilakukan. Dua lokasi telah dipasangi spanduk larangan kegiatan penambangan. Salah satunya berada di lokasi yang disebut dikelola CV Cempaka, sedangkan satu lokasi lainnya berada di Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, yang hingga peninjauan dilakukan belum teridentifikasi pihak pengelolanya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga lingkungan di sekitar kawasan Cikembar.

Satpol PP Kabupaten Sukabumi bersama instansi terkait juga memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para pengelola pengolahan batu potong hijau.

Cecep menegaskan, pengelola pengolahan batu hijau perlu memastikan asal-usul material yang digunakan. Hal itu penting karena material yang diperoleh dari kegiatan pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Pengelola pengolahan batu potong hijau harus memastikan sumber material yang digunakan berasal dari kegiatan pertambangan yang memiliki perizinan. Apabila terbukti material berasal dari lokasi pertambangan yang tidak berizin, pihak yang menerima atau menadah material tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Hal serupa berlaku bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Aktivitas tersebut dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Cecep, penanganan persoalan Sungai Cibolang tidak hanya berfokus pada kondisi air sungai yang sempat keruh. Aspek yang lebih luas juga menjadi perhatian, mulai dari legalitas sumber material, pengelolaan limbah hasil pemotongan batu, hingga dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Penanganan dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya melihat kondisi sungainya, tetapi juga menelusuri sumber material, legalitas kegiatan pertambangan, serta pengelolaan limbah hasil pengolahan batu. Semua pihak harus mematuhi ketentuan yang berlaku agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” pungkas Cecep.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru