22.168 Batang Rokok Ilegal Ditemukan dalam Operasi di Cidahu dan Parungkuda Sukabumi

Sukabuminow.com || Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian dalam operasi pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT). Kali ini, kegiatan operasi Bea Cukai Bogor yang menggandeng Satpol PP Kabupaten Sukabumi itu menyasar wilayah Kecamatan Cidahu dan Parungkuda, Selasa (28/7/26).

Hasil operasi menunjukkan masih ditemukannya ribuan batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai. Dari dua wilayah tersebut, sebanyak 22.168 batang rokok ditemukan dalam kegiatan operasi pengawasan.

Jumlah tersebut terdiri atas 11.420 batang rokok yang ditemukan di wilayah Kecamatan Parungkuda dan 10.748 batang rokok dari Kecamatan Cidahu. Saat ini barang bukti telah diamankan di Bea Cukai Bogor.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menyampaikan hasil operasi pengawasan BKCHT ilegal yang dilakukan di wilayah Cidahu dan Parungkuda tersebut.

“Operasi pengawasan menjadi bagian dari upaya bersama antara Bea Cukai udan kami untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi. Ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Deni.

Temuan rokok ilegal dalam jumlah puluhan ribu batang di dua kecamatan tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran produk hasil tembakau tanpa memenuhi ketentuan masih perlu diawasi secara berkelanjutan.

“Pengawasan BKCHT ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan aturan. Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi juga berhubungan dengan perlindungan penerimaan negara dan terciptanya persaingan usaha yang sehat,” kata Deni.

Pelaku usaha yang menjual produk hasil tembakau secara legal harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Karena itu, keberadaan produk ilegal di pasaran dapat menjadi persoalan tersendiri karena berpotensi menciptakan ketimpangan dengan pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya.

“Pengawasan berkelanjutan penting dilakukan. Peredaran rokok ilegal dapat menyebar melalui jalur perdagangan yang luas sehingga diperlukan koordinasi antarlembaga untuk mempersempit ruang peredarannya,” imbuh Deni.

Dalam kegiatan pengawasan dan penindakan BKCHT ilegal, Satpol PP Kabupaten Sukabumi berperan dalam mendukung pelaksanaan operasi sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya. Sementara itu, aspek teknis di bidang cukai menjadi kewenangan Bea Cukai Bogor yang memiliki tugas dan fungsi khusus dalam pengawasan barang kena cukai.

“Pemberantasan peredaran rokok ilegal membutuhkan sinergi lintas sektor. Pengawasan di lapangan perlu berjalan beriringan dengan edukasi kepada pedagang dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun membeli produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan,” katanya.

Masyarakat juga diharapkan semakin teliti saat membeli rokok. Produk yang beredar tanpa pita cukai resmi tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan, tetapi juga dapat berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.

Dengan ditemukannya 22.168 batang rokok dalam operasi di Cidahu dan Parungkuda, pengawasan terhadap peredaran BKCHT ilegal di Kabupaten Sukabumi dinilai perlu terus diperkuat.

“Operasi ini penting untuk menjaga ketertiban perdagangan sekaligus memastikan peredaran produk hasil tembakau di Kabupaten Sukabumi berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Deni.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana


BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru