Sukabuminow.com || Selasa (2/5/23) pukul 12.30 siang, warga sekitar warung mie ayam bakso pinggir jalan Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan hilangnya uang 350 juta rupiah di dalam ransel di bawah meja warung tersebut. Saat itu, korban berinisial B (43 th) tengah menyantap mie ayam sepulang dari salah satu bank.
“Pelakunya lima orang. Modusnya memantau dan mengikuti korban dari bank sampai ke lokasi kejadian. Saat korban lengah, mereka melakukan aksinya dan melarikan diri menggunakan motor,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (29/5/23).
Polisi melakukan pengejaran terhadap lima pelaku yang memiliki peran berbeda tersebut. Hingga akhirnya menangkap tiga dari lima pelaku di tiga tempat berbeda, yakni di Sumatera, Serang, dan Bekasi.
“Kami menangkap K (38 th) yang berperan sebagai joki, E (45 th) sebagai pengamat situasi dan pemberi kode di warung, dan S (45 th) sebagai penerima uang hasil curian,” jelasnya.
Sedangkan dua lainnya, kata Maruly, yakni M, berperan mengambil uang dalam ransel, dan D sebagai orang yang memiliki ide, mengikuti, mengawasi dan menggambar target. Saat ini keduanya masih buron.
“Para tersangka diancam hukuman lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana,” bebernya.
Modus Gembos Ban di Cikidang Sukabumi
Dalam konferensi pers yang digelar di depan Gedung Satreskrim tersebut, Maruly juga melakukan ekspos kesuksesan menangkap pelaku pencurian yang dengan modus gembos ban mobil di wilayah Cikidang. Perbuatan kriminal itu terjadi pada 28 Oktober 2022 lalu pukul 05.00 sore.
“Pelakunya berjumlah sembilan orang. Kami baru menangkap satu tersangka berinisial MP. Kerugian korban berinisial DH itu sejumlah 40 juta rupiah,” terangnya.
Korban, kata Maruly, merupakan warga Gang Bengkel, kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kabupaten Bogor. Korban diikuti oleh para pelaku hingga ke tempat kejadian di jalanan sepi Cikidang.
“Sepatu salah satu pelaku ujungnya dipasang paku. Kemudian ban mobil korban sebelah kiri ditendang saat masih berhenti. Mereka mengikuti sampai ban mobil korban gembos. Mereka memberitahu korban untuk berhenti,” bebernya.
“Seorang pelaku pura-pura menawarkan bantuan. Saat korban lengah, pelaku lainnya mengambil tas hitam berisi uang tersebut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara tujuh tahun. Ancaman tersebut sesuai dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4e KUHPidana. Selain itu, polisi juga masih mengejar delapan pelaku lain berinisial LO, TP, HM, YG, IN, RY, BW, dan IY. (Edo)
Editor : Andra Permana
