AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahan

Ratusan Bidang Tanah Aset Pemkab Sukabumi Belum Tersertifikasi

Sukabuminow.com || Kabupaten Sukabumi tengah melakukan pembenahan sertifikat lahan kepemilikan pemerintah daerah yang tersebar di masing-masing instansi kedinasan. Langkah tersebut untuk memperkuat bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak untuk menghindari permasalahan sengketa tanah.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, saat membuka Rapat Koordinasi Pengumpulan Dokumen Sertifikasi Tanah Pemerintah Daerah di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, (28/8/23).

“Proses sertifikasi aset itu dimulai dari surat permohonan, pernyataan penguasaan fisik, hingga pernyataan persetujuan tanda batas. Itu kita perjelas kepada audiens yang diundang dalam kegiatan tadi,” terang Ade.

Dalam rakor yang dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno itu, Ade menegaskan, bahwa sertifikasi ini akan sangat membantu apabila terjadi suatu polemik di masyarakat.

“Belum semua aset tanah milik Pemkab Sukabumi bersertifikat. Sebagian besar aset tersebut ditemukan pada tanah bangunan sekolah. Kami minta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk segera melaporkan dokumen persyaratan agar segera disertifikasi oleh DPTR,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 250 bidang tanah aset Pemkab Sukabumi yang harus disertifikasi. Ade mengaku akan terus menekan perangkat daerah yang belum melaporkan dokumen aset yang dimiliki agar segera melaporkannya.

“Kita akan kejar target semuanya agar di akhir bulan Agustus ini capaiannya bisa terpenuhi. Kami berharap ke depan sertifikasi aset ini menjadi satu kewajiban bagi semua lembaga,” tandasnya. (Ridwan HMS)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button