Sukabuminow.com || Sejumlah keputusan strategis dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Paripurna Kecamatan (Rapimpurcam) KNPI Palabuhanratu yang digelar di Aula Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (11/7/26). Keputusan itu akan menjadi landasan pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Palabuhanratu 2026.
Forum tersebut resmi menetapkan batas usia maksimal bakal calon Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI Palabuhanratu menjadi 35 tahun, sekaligus mengesahkan 66 hak suara yang akan digunakan dalam Muscam.
Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil penting dalam proses regenerasi organisasi kepemudaan di ibu kota Kabupaten Sukabumi. Selain menetapkan aturan pencalonan, Rapimpurcam juga menyepakati tahapan pemilihan, jumlah peserta penuh, serta berbagai persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon ketua.
Forum yang dihadiri para pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) berlangsung dinamis namun tetap kondusif. Perbedaan pandangan sempat mengemuka, terutama terkait batas usia maksimal calon ketua. Meski demikian, seluruh pembahasan akhirnya dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah sesuai tata tertib persidangan sehingga keputusan berhasil disepakati sebagai pedoman resmi pelaksanaan Muscam.
Ketua Steering Committee (SC) Muscam KNPI Palabuhanratu, M. Fadil, menjelaskan seluruh keputusan merupakan hasil kesepakatan peserta forum, sedangkan panitia hanya bertugas memfasilitasi jalannya persidangan.
“Mekanisme yang digunakan telah mengacu pada tata tertib Rapimpurcam. Setiap peserta diberikan kesempatan menyampaikan pendapat sebelum keputusan ditetapkan berdasarkan suara mayoritas,” ujarnya.
Menurut Fadil, pembahasan mengenai batas usia tidak sampai dilakukan pemungutan suara secara formal karena mayoritas peserta telah menyatakan persetujuannya terhadap usia maksimal 35 tahun.
“Keputusan ini selanjutnya menjadi dasar dalam seluruh tahapan Muscam, mulai dari proses pendaftaran hingga penetapan bakal calon Ketua DPK KNPI Palabuhanratu,” katanya.
Selain batas usia, Rapimpurcam juga menetapkan jumlah hak suara dalam Muscam sebanyak 66 suara. Jumlah tersebut terdiri atas 63 suara dari OKP peserta penuh, satu suara Majelis Pemuda Indonesia (MPI), satu suara DPK KNPI Palabuhanratu, dan satu suara DPD KNPI Kabupaten Sukabumi.
Penetapan itu dilakukan setelah panitia menyelesaikan proses verifikasi organisasi peserta. Sebanyak 63 OKP dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta penuh yang memiliki hak memilih dan dipilih.
Panitia juga berhasil menyelesaikan persoalan dualisme kepengurusan pada sejumlah organisasi melalui proses komunikasi dan mediasi sehingga pelaksanaan Muscam diharapkan dapat berlangsung lebih kondusif.
Rapimpurcam turut menetapkan berbagai persyaratan bagi bakal calon Ketua DPK KNPI Palabuhanratu. Setiap calon diwajibkan berstatus Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdomisili di Kecamatan Palabuhanratu yang dibuktikan dengan KTP, melampirkan surat keterangan bebas narkoba, serta memperoleh dukungan sedikitnya 20 persen dari peserta penuh atau minimal 13 rekomendasi OKP.
Tahapan Muscam juga telah ditetapkan. Pendaftaran bakal calon akan dibuka pada 15 hingga 18 Juli 2026 di Sekretariat Panitia yang berada di Gedung Kecamatan Palabuhanratu. Sementara pelaksanaan Muscam dijadwalkan berlangsung pada 25 Juli 2026 di Aula Gedung Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi, Desa Cimanggu, Palabuhanratu.
Di tempat sama, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Palabuhanratu, Sutopo, menyambut baik hasil Rapimpurcam tersebut. Menurutnya, forum ini bukan sekadar proses regenerasi organisasi, melainkan momentum untuk melahirkan pemimpin muda yang mampu berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Ia menegaskan berbagai persoalan di wilayah tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah semata. Keterlibatan organisasi kepemudaan dinilai menjadi bagian penting dalam menghadirkan solusi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Permasalahan wilayah tidak bisa diselesaikan pemerintah saja. Harus ada keterlibatan berbagai pihak, termasuk organisasi kepemudaan. Kami berharap KNPI mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun Palabuhanratu,” ujar Sutopo.
Menurutnya, persoalan sampah dan banjir masih menjadi perhatian utama masyarakat Palabuhanratu. Sebagai kawasan ibu kota Kabupaten Sukabumi sekaligus destinasi wisata unggulan Jawa Barat, Palabuhanratu membutuhkan inovasi serta partisipasi aktif generasi muda agar berbagai persoalan tersebut dapat ditangani secara berkelanjutan.
“Sampah dan banjir saat ini masih menjadi perhatian masyarakat. Kami menunggu gagasan, inovasi, dan aksi nyata dari para pemuda agar persoalan tersebut dapat diatasi bersama,” katanya.
Sutopo menambahkan setiap gagasan yang lahir dari KNPI akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah kecamatan. Meskipun saat ini dirinya masih menjabat sebagai pelaksana tugas, aspirasi para pemuda dipastikan akan diteruskan kepada camat definitif sebagai bahan penyusunan program pembangunan wilayah.
“Kami berharap Muscam tidak hanya menghasilkan kepengurusan baru, tetapi juga melahirkan pemimpin muda yang mampu membangun kolaborasi dengan pemerintah, memperkuat solidaritas antarorganisasi kepemudaan, serta menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan lingkungan, sosial, dan pembangunan di Kecamatan Palabuhanratu,” ungkap Camat Cikakak itu.
Dengan seluruh keputusan yang telah disahkan melalui Rapimpurcam, tahapan Muscam KNPI Palabuhanratu 2026 kini memasuki fase pelaksanaan. Seluruh proses diharapkan berjalan demokratis, transparan, dan menjunjung tinggi semangat regenerasi organisasi sehingga mampu melahirkan kepemimpinan baru yang adaptif, inklusif, serta membawa organisasi kepemudaan menjadi mitra strategis dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
