Demi Laut Tetap Lestari, Jaring Tanam Resmi Dilarang di Perairan Ujunggenteng Sukabumi

Sukabuminow.com || Kesepakatan pelarangan total penggunaan alat tangkap jaring tanam di perairan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dinilai menjadi titik balik penyelesaian konflik yang selama bertahun-tahun membayangi kehidupan nelayan pesisir selatan Jawa Barat.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, mengatakan keputusan tersebut tidak lahir secara instan. Menurutnya, proses panjang telah dilalui hingga seluruh pihak akhirnya menyepakati penghentian penggunaan jaring tanam demi menjaga ketertiban ruang tangkap dan kelestarian sumber daya laut.

“Hari ini yang paling penting bukan hanya larangan jaring tanam, tetapi bagaimana seluruh nelayan akhirnya memiliki kesepahaman untuk menjaga laut bersama-sama. Kesepakatan itu lahir melalui musyawarah sehingga diharapkan dapat dipatuhi oleh semua pihak,” ujar Dadang.

Ia menjelaskan, selama beberapa tahun terakhir konflik kerap terjadi akibat pelanggaran batas wilayah penangkapan ikan. Berdasarkan kesepakatan lokal, pemasangan jaring tanam seharusnya hanya dilakukan hingga kedalaman sekitar sembilan depa atau sekitar 13 meter.

“Tapi dalam praktiknya, sebagian alat tangkap tersebut dipasang hingga kedalaman sekitar 25 depa. Dan itu memasuki ruang tangkap nelayan lain sehingga gesekan antarkelompok tidak dapat dihindari,” jelas Politikus PKB itu.

Akibatnya, konflik melibatkan nelayan pengguna jaring obor, jaring rampus, nelayan pancing, hingga pencari benih bening lobster (BBL). Persoalan tersebut terus berulang sehingga solusi permanen dinilai perlu segera diterapkan.

Menurut Dadang, berbagai unsur kemudian difasilitasi untuk duduk bersama dalam forum musyawarah yang berlangsung di Pos TNI AL Ujunggenteng. Melalui proses tersebut, larangan total penggunaan jaring tanam akhirnya disepakati sebagai solusi bersama.

“Keputusan itu kemudian telah disepakati oleh seluruh kelompok nelayan, aparat keamanan, pemerintah desa, serta unsur Dinas Kelautan dan Perikanan. Aturan tersebut akan diterapkan kepada seluruh nelayan tanpa membedakan nelayan lokal maupun nelayan pendatang,” terang Dadang.

Dadang menilai kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk mengakhiri konflik sosial, melainkan juga sebagai langkah penyelamatan lingkungan pesisir yang selama ini menghadapi ancaman kerusakan.

Ia mengungkapkan banyak jaring tanam yang sebelumnya ditinggalkan di dasar laut setelah tidak lagi digunakan. Jaring yang terbengkalai itu berubah menjadi ghost net atau jaring hantu yang berpotensi merusak terumbu karang sekaligus memerangkap berbagai jenis biota laut.

“Potensi perikanan dan lobster di Ujunggenteng sangat besar. Kalau ekosistemnya rusak, masyarakat pesisir juga yang akan merasakan dampaknya. Karena itu saya mendukung penuh penghentian total penggunaan jaring tanam agar konflik tidak kembali terjadi dan laut tetap terjaga,” katanya.

Kesepakatan tersebut juga mengatur mekanisme penegakan aturan. Nelayan yang masih menggunakan jaring tanam akan dikenai sanksi berupa penarikan paksa alat tangkap ke darat. Apabila pelanggaran kembali dilakukan, proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Dadang berharap seluruh pihak dapat menjaga komitmen yang telah dibangun melalui musyawarah tersebut. Menurutnya, keberhasilan menjaga kawasan pesisir Ujunggenteng tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kesadaran seluruh nelayan untuk menghormati ruang tangkap bersama.

“Dengan diberlakukannya larangan total jaring tanam ini, aktivitas penangkapan ikan di perairan Ujunggenteng diharapkan berlangsung lebih tertib, konflik antarnelayan dapat dicegah, dan keberlanjutan sumber daya kelautan Sukabumi tetap terjaga untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru