Sukabuminow.com || Wacana pelaksanaan e-voting untuk Pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 2027 mendatang mulai menjadi perhatian berbagai pihak. Rencana penerapan sistem pemungutan suara berbasis digital dalam pemilihan kepala desa itu dinilai sebagai langkah modernisasi demokrasi. Namun, kesiapan infrastruktur dan masyarakat dinilai masih menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PDI Perjuangan, Junajah Jajah Nurdiansyah, menilai penerapan e-voting belum dapat dilakukan secara optimal apabila masih terdapat wilayah yang mengalami keterbatasan akses jaringan internet atau blankspot.
Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang sangat luas menjadi tantangan utama. Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah desa yang belum menikmati layanan internet secara merata. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi kelancaran proses pemungutan suara apabila seluruh tahapan dilakukan secara digital.
“Kalau melihat kondisi Kabupaten Sukabumi yang wilayahnya sangat luas, masih banyak desa yang blankspot. Infrastruktur itu harus dibereskan terlebih dahulu sebelum berbicara mengenai pelaksanaan e-voting,” ujar Junajah, Jumat (10/7/26).
Ia menjelaskan, modernisasi sistem pemilihan memang patut didukung seiring berkembangnya teknologi informasi. Apalagi, pemerintah saat ini telah mulai menerapkan berbagai layanan digital, termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sistem tersebut dinilai dapat menjadi salah satu fondasi menuju pelayanan publik berbasis digital.
“Penerapan teknologi dalam pemilihan kepala desa tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem. Infrastruktur telekomunikasi yang memadai harus dipastikan tersedia agar seluruh warga memperoleh hak yang sama dalam menggunakan hak pilihnya,” terangnya.
Junajah berpandangan bahwa pelaksanaan Pilkades secara konvensional masih menjadi pilihan yang lebih realistis apabila persoalan blankspot belum sepenuhnya diselesaikan. Menurutnya, demokrasi desa tidak boleh dipertaruhkan hanya karena kesiapan teknologi yang belum merata.
Selain persoalan jaringan internet, literasi digital masyarakat juga menjadi perhatian penting. Sistem e-voting dinilai akan membutuhkan pemahaman yang cukup dari masyarakat agar proses pemungutan suara dapat berlangsung aman, transparan, dan dipercaya oleh seluruh peserta maupun pemilih.
“Sebagian masyarakat juga masih belum memahami sistem e-voting. Karena itu diperlukan sosialisasi yang masif sehingga masyarakat benar-benar siap ketika sistem tersebut diterapkan,” katanya.
Kabupaten Sukabumi sendiri memiliki 240 desa yang direncanakan mengikuti Pilkades serentak pada 2027. Dengan jumlah desa yang besar serta kondisi geografis yang beragam, kesiapan teknologi menjadi salah satu isu strategis yang perlu dipastikan sejak jauh hari.
Penerapan e-voting memang dinilai mampu mempercepat proses penghitungan suara, meningkatkan efisiensi, serta meminimalkan potensi kesalahan administratif. Namun di sisi lain, aspek keamanan sistem, pemerataan jaringan internet, kesiapan perangkat, perlindungan data, hingga kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi harus dipenuhi sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Junajah berharap pemerintah dapat menjadikan pemerataan infrastruktur digital sebagai prioritas apabila ingin mengarah pada pelaksanaan Pilkades berbasis elektronik. Menurutnya, transformasi digital harus dilakukan secara bertahap agar kualitas demokrasi desa tetap terjaga.
“Harapan kami, Pilkades 2027 dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar dipilih melalui proses yang adil. Jika nantinya e-voting akan diterapkan, seluruh persiapan harus benar-benar matang sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan,” pungkasnya.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
