Sukabumi Perkuat Tata Kelola Desa dan Perlindungan Perempuan Lewat Tiga Raperda Baru

Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menegaskan komitmennya memperkuat pembangunan berbasis desa, meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, serta mempercepat penanganan kawasan permukiman kumuh melalui penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini tengah dibahas bersama DPRD Kabupaten Sukabumi.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Sukabumi, Asep Japar, saat menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap penjelasan DPRD mengenai tiga Raperda dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/26).

Ketiga Raperda yang menjadi perhatian pemerintah daerah meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Ketiganya dinilai memiliki dampak strategis karena menyentuh langsung persoalan tata kelola pemerintahan, pembangunan sosial, dan kualitas lingkungan permukiman masyarakat.

Dalam pandangannya, Bupati Asjap menilai Raperda Desa memiliki posisi yang sangat penting karena dapat menjadi payung hukum yang menyatukan berbagai regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa yang selama ini tersebar dalam sejumlah ketentuan.

Menurutnya, harmonisasi regulasi diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan publik.

Di tengah tuntutan pembangunan yang semakin kompleks, desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

“Raperda ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih merata hingga ke tingkat desa serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Asjap.

Isu penguatan desa menjadi semakin relevan mengingat sebagian besar wilayah Kabupaten Sukabumi terdiri atas kawasan perdesaan yang memiliki karakteristik dan kebutuhan pembangunan yang beragam. Kehadiran regulasi yang komprehensif diharapkan mampu memperkuat kapasitas pemerintahan desa dalam mengelola pembangunan secara mandiri, transparan, dan akuntabel.

Selain sektor pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga memberikan perhatian serius terhadap upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan melalui penyusunan regulasi khusus.

Bupati Asjap menegaskan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, akses terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan partisipasi publik harus diberikan secara setara tanpa adanya diskriminasi.

Menurutnya, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun perlakuan diskriminatif yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah.

“Pemerintah daerah memandang bahwa perempuan harus memiliki akses dan kesempatan yang sama dalam berbagai sektor pembangunan. Karena itu, regulasi yang berpihak pada pemberdayaan dan perlindungan perempuan menjadi kebutuhan yang sangat penting,” katanya.

Kehadiran regulasi tersebut juga dinilai sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang menempatkan kesetaraan gender sebagai salah satu indikator penting dalam pembangunan manusia dan peningkatan kualitas sumber daya masyarakat.

Pada sektor permukiman, Pemkab Sukabumi menyoroti pentingnya Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagai instrumen hukum untuk mempercepat penanganan kawasan yang belum memenuhi standar kelayakan hunian.

Data pemerintah daerah menunjukkan bahwa hingga tahun 2025, penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Sukabumi telah mencapai 382,08 hektare atau sekitar 56,8 persen dari total luasan kawasan yang teridentifikasi.

Meski demikian, masih terdapat sekitar 300 hektare kawasan kumuh yang memerlukan penanganan lanjutan melalui program terpadu dan berkelanjutan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu isu strategis pembangunan daerah karena berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat, kesehatan lingkungan, serta akses terhadap infrastruktur dasar.

“Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat sekaligus mempercepat pengurangan kawasan kumuh,” ungkapnya.

Menurut Asjap, keberadaan regulasi yang jelas akan memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun program penataan kawasan, mengintegrasikan sumber pembiayaan, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dunia usaha, dan masyarakat.

Menutup penyampaiannya, Asjap berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

“Harapan kami, pembahasan ketiga Raperda ini dapat berjalan secara sinergis dan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi, baik dalam penguatan desa, perlindungan perempuan, maupun peningkatan kualitas permukiman,” pungkasnya.

Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru