Raperda Pusat Perbelanjaan Disahkan, DPRD Sukabumi Dorong Perlindungan untuk UMKM Lokal
Sukabuminow.com || DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, yakni Persetujuan Bersama atas Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 serta Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Selasa (14/10/25).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa persetujuan tersebut menjadi tonggak penting dalam perencanaan pembangunan daerah tahun mendatang. Setelah disetujui bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, APBD Sukabumi 2026 akan segera dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan secara resmi.
“Dalam rapat paripurna tadi kita menyepakati bersama Raperda RAPBD 2026 untuk menjadi APBD 2026 yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur,” ujar Budi Azhar Mutawali.
Selain itu, DPRD juga menetapkan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang menjadi payung hukum penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi modern dan keberlangsungan pasar tradisional di Kabupaten Sukabumi.
“Raperda tentang pasar swalayan sudah disetujui dan akan segera diundangkan agar memiliki kekuatan hukum tetap. Namun ke depan, kami menilai perlu adanya revisi agar aspek keadilan bagi pelaku UMKM Sukabumi lebih terjamin,” tambahnya.
Budi Azhar menegaskan bahwa DPRD mendorong agar penataan pusat perbelanjaan diatur dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan ekonomi lokal. Ia menilai, keberadaan toko swalayan modern tidak boleh menyingkirkan pedagang kecil dan pasar tradisional, yang selama ini menjadi urat nadi ekonomi rakyat.
“Kami ingin aturan ini menciptakan keadilan bagi semua pihak. UMKM dan masyarakat yang berjualan di pasar tradisional harus tetap tertata dan terlindungi, sementara toko swalayan juga bisa beroperasi tanpa mengganggu keberadaan pasar tradisional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi Azhar mengungkapkan bahwa dalam implementasi perda tersebut nantinya akan diterapkan sistem zonasi wilayah, sebagai upaya menciptakan pemerataan ekonomi serta menghindari persaingan tidak sehat antar sektor perdagangan.
“Ada pengaturan zonasi yang akan kita sosialisasikan secara menyeluruh. Prinsipnya, kami ingin semua investor yang masuk ke Kabupaten Sukabumi merasa aman dan nyaman, tanpa mengorbankan pelaku usaha lokal,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan memastikan agar seluruh kebijakan penataan ritel modern tetap berpijak pada kearifan lokal dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Sukabumi.
“Pasar tradisional harus tetap terjaga, UMKM tetap tumbuh, dan investasi juga berjalan dengan baik. Tidak ada pembatasan yang kaku, tetapi pengembangannya akan disesuaikan dengan potensi lokal yang kita miliki,” pungkasnya.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana




