Reporter : Mulya H
Sukabuminow.com || Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah berlangsung selama 12 hari. Selama itu, terdapat 56 pelanggar protokol kesehatan yang telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Yusep Wahyu Kodara, Rabu (14/7/21).
“Hingga 14 Juli ini ada 56 pelanggar yang disidangkan. Jumlah dendanya mencapai Rp 109.050.000 (seratus sembilan juta lima puluh ribu rupiah),” terang Yusep.
Yusep menjelaskan, dari 56 pelanggar tersebut, 7 di antaranya menjalani sidang hari ini di Pengadilan Negeri Cibadak. Adapun dasar hukum yang ditetapkan yakni Pasal 34 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat, dengan ancaman pidana Kurungan Paling Lama 3 Bulan Atau Denda Paling Sedikit Rp 5 Juta Dan Paling Banyak Rp 50 Juta.
“Besok masih akan ada sidang serupa. Rencananya digelar di Mapolsek Cisaat. Kemudian Jumat di Sukaraja, dan terakhir di Palabuhanratu,” bebernya.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sebagian besar masyarakat dan pelaku usaha sudah mulai menyadari pentingnya prokes di tengah pandemi ini.
“Harapannya semua unsur masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi dapat bekerja sama menaati prokes dan tidak keluar rumah untuk hal yg tidak perlu, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
