PSU Perumahan Dipelihara Pemkab Sukabumi, Ini Syaratnya

Sukabuminow.com || Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman : Perkim Kabupaten Sukabumi. Menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Sukabumi No 63 Tahun 2019. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019. Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman. Di Aula Dinas Perkim. Selasa (15/10/19) lalu.

Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi : Puji Widodo. Mengatakan sejauh ini. Baru dua perumahan : Taman Sari Palabuhanratu. Dan Perum Cisaat Pratama. Yang telah diserahterimakan pengembang. Kepada Pemkab Sukabumi. Adapun inti dari Perbup tersebut. Yakni mendorong penyerahan perumahan. Dari pengembang ke pemerintah. Serta pemberdayaan masyarakat di dalamnya.

“Penyerahan perumahan dari pengembang ini memiliki tujuan. Yakni untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan. Dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas : PSU. Di lingkungan perumahan dan permukiman,” tutur Puji. Di depan peserta sosialisasi. Yang terdiri dari para kepala desa. Dan perangkat daerah.

Baca Juga :

Ia menegaskan. Jika tidak segera diserahterimakan. Maka pengembang akan mengalami kerugian. Sebab PSU perumahan. Membutuhkan pemeliharaan. Dengan nilai yang cukup besar.

“Mumpung masih bagus. Harus segera diserahterimakan. Sebab PSU harus dipelihara. Kemudian PSU harus diserahkan. Kepada pemerintah. Dalam keadaan baik. Jadi, kalau ada kerusakan. Harus diperbaiki dulu,” ujarnya.

Beberapa fasilitas. Yang termasuk dalam PSU perumahan dan kawasan permukiman. Antara lain : Jaringan jalan; jaringan saluran pembuangan air limbah domestik; jaringan drainase; dan pembuangan sampah untuk prasarana.

Sementara sarana. Meliputi : perniagaan atau perbelanjaan; sarana pelayanan umum dan pemerintah; sarana pendidikan; kesehatan; peribadatan; rekreasi dan olahraga; tempat pemakaman; pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan parkir;

Sementara utilitas. Yakni : jaringan air bersih; listrik; telepon; gas; pemadam kebakaran; penerangan jalan umum; dan transportasi;

“PSU ini dibangun oleh pengembang. Sedangkan pemerintah akan melakukan pemeliharaan. Itupun dengan syarat. Sudah diserahterimakan kepada pemerintah,” paparnya.

“Penyerahan PSU tidak harus sekaligus. Pengembang bisa melakukannya. Secara bertahap,” pungkasnya. (Edo Bukan Siapa-siapa)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru