Dinas Pertanian Temukan 11 Perusahaan Perkebunan Sukabumi Berkinerja Rendah, Pembinaan Disiapkan

Sukabuminow.com || Sebanyak 11 perusahaan perkebunan di Kabupaten Sukabumi masuk kelas 4 dan kelas 5 dalam hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP). Temuan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sukabumi karena penilaian tidak hanya mengukur produksi, tetapi juga mencakup kepatuhan dan tata kelola usaha.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, mengatakan dari 11 perusahaan tersebut, lima perusahaan masuk kelas 4 dengan kategori kurang dan enam perusahaan berada di kelas 5 atau kurang sekali.

“Hasil evaluasi kami, ada 11 perkebunan yang masuk kategori bermasalah. Rinciannya, lima perkebunan masuk kelas 4 dan enam perkebunan masuk kelas 5,” kata Aep, belum lama ini.

Menurut Aep, hasil PUP menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah pembinaan dan pengawasan. Aspek yang diperhatikan mencakup legalitas, manajemen, produktivitas, pengelolaan lahan, kemitraan dengan masyarakat, hingga lingkungan.

Artinya, persoalan perkebunan di Sukabumi tidak cukup dilihat dari luas lahan atau hasil produksi. Tata kelola dan kepatuhan perusahaan juga menjadi bagian penting agar aktivitas perkebunan memberikan manfaat bagi perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah.

11 Perusahaan Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah Daerah

Aep mengatakan perusahaan yang memperoleh penilaian rendah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Pemerintah daerah akan mendorong perusahaan melakukan pembenahan terhadap aspek yang masih belum memenuhi ketentuan.

“Kami akan menindaklanjuti secara tegas berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan (PUP),” ujarnya.

Permentan Nomor 7 Tahun 2009 masih tercantum dalam daftar regulasi Direktorat Jenderal Perkebunan sebagai pedoman Penilaian Usaha Perkebunan. Pemerintah pusat juga telah menyiapkan agenda revisi regulasi tersebut untuk menyesuaikan mekanisme penilaian dengan perkembangan kondisi di lapangan.

Di sisi lain, tata kelola usaha pertanian saat ini juga berada dalam kerangka perizinan berusaha berbasis risiko. Permentan Nomor 34 Tahun 2025 mengatur standar kegiatan usaha dan/atau produk dan jasa sektor pertanian, termasuk subsektor perkebunan, pengawasan, kewajiban pelaporan, serta sanksi administratif. Regulasi tersebut berlaku sejak 9 Desember 2025.

Bukan Sekadar Investasi, Perkebunan Harus Beri Manfaat

Aep menegaskan, pengawasan terhadap perusahaan perkebunan bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi. Pemerintah justru ingin memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Kami ingin perkebunan di Sukabumi ini tertib, produktif, dan berkeadilan. Yang tidak taat aturan, tentu akan kami tindak sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Temuan 11 perusahaan tersebut sekaligus menjadi pekerjaan lanjutan bagi pemerintah daerah untuk memastikan hasil evaluasi tidak berhenti sebagai catatan administratif. Pembenahan tata kelola, peningkatan produktivitas, hubungan kemitraan dengan masyarakat, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Bagi Kabupaten Sukabumi, persoalan ini strategis karena sektor perkebunan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan ekonomi. Pengelolaannya juga bersinggungan dengan pemanfaatan lahan, kesempatan ekonomi masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.

Dengan demikian, tindak lanjut terhadap perusahaan yang masuk kelas 4 dan 5 akan menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana hasil penilaian dapat diterjemahkan menjadi perbaikan nyata di lapangan.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru