PP 28/2024 Tuai Protes, MKKS SMK Kabupaten Sukabumi Bilang Begini

Sukabuminow.com || Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menolak keras salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal yang dimaksud adalah Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa dan Remaja.

Ketua MKKS Kabupaten Sukabumi, Andriyana menegaskan, pihaknya mendorong agar PP tersebut dikaji ulang, dirundingkan, serta meminta pendapat masyarakat terlebih dahulu. Agar nanti dalam pelaksanaannya tidak terjadi salah tafsir apalagi salah penerapan.

“Dengan alasan apapun, penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja bertentangan dengan budaya dan agama,” tegasnya, Selasa (13/8/24).

Adapun isi dari PP tersebut yakni Pelayan Kesehatan Reproduksi Sebagaimana Dimaksud pada Ayat (1) Paling Sedikit Meliputi : a. Deteksi Dini Penyakit Atau Skrining; b. Pengobatan; c. Rehabilitas; d. Konseling; dan e. Penyediaan Alat Kontrasepsi. Selain itu, dalam Pasal 103 Ayat 4, yang mana tercantum bahwa pemerintah bakal memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.

“Terlebih kita sebagai bangsa yang memegang teguh budaya ketimuran serta aspek keagamaan yang sangat kuat, maka perlu dipertimbangkan kembali agar jangan sampai hanya memikirkan aspek kesehatan saja. Intinya harus dilakukan pengkajian ulang,” tutur Kepala SMK Jami’yatul Aulad Palabuhanratu itu.

Ia menjelaskam, sebagaimana dimuat dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

“Jangan sampai di lapangan menjadi kontraproduktif yang nanti memicu kontroversi bahkan konflik di masyarakat.”

“Karena itu, pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar, jika yang dimaksudkan PP tersebut, mereka sangat tidak sejalan dan bertentangan dengan norma agama dan budaya, harus ditolak apapun alasannya,” pungkasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru