Polisi Tangkap Penjual Tramadol dan Hexymer di Tegalbuleud, Barang Bukti Capai Ribuan Butir

Reporter : Edo
Sukabuminow.com || 4 pria pengedar dan penjual obat-obatan daftar G di bekuk polisi. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Cibeureum RT 02/07, Desa Rambay, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 3 pagi, Selasa (8/6/21).
Kapolsek Tegalbuleud, Ipda Muklis mengatakan, pihaknya mengamankan ribuan butir tramadol dan hexymer dari ke-4 orang tersebut.
“Betul telah diamankan 4 orang penjual obat-obatan tramadol dan hexymer yang tidak dilengkapi dengan resep dokter di sebuah rumah,” kata Muklis dalam keterangannya.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain 782 lembar obat jenis tramadol dengan total 7.838 butir. Kemudian 7 toples dan 1 bungkus plastik hexymer total 7.386 butir,” jelasnya.
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Sukabumi.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com