Sukabuminow.com || Kabar duka datang dari keluarga besar Heri Wibawa (28 th), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kampung Cimantaja, Desa Cikiray, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Heri meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif di sebuah rumah sakit di wilayah Pohang, Korea Selatan. Kepergiannya yang mendadak membuat keluarga dan kerabat di kampung halaman terpukul.
Kabar terakhir yang diterima keluarga, Heri meninggal dunia pada Rabu (3/9/25). Sejak itu, keluarga hanya bisa pasrah menunggu proses pemulangan jenazah yang diperkirakan membutuhkan waktu 7 hingga 10 hari.
“Kalau dari KBRI, awalnya pemulasaraan tiga sampai empat hari. Tapi kemudian ada informasi baru, pemulangan bisa tujuh sampai sepuluh hari. Harapan keluarga semoga bisa lebih cepat,” ungkap Andaryana (37 th), kakak ketiga almarhum, Jumat (5/9/25).
Kronologi Sebelum Kabar Duka
Sebelum meninggal, Heri sempat mengeluhkan sakit kepala sejak awal Agustus. Meski sudah disarankan untuk istirahat, ia tetap memaksakan diri bekerja. Hingga pada Jumat (9/8/25), Heri pingsan di tempat kerja dan tidak sadarkan diri.
“Dia sempat izin tidak masuk karena pusing. Tapi karena keras kepala, tetap masuk kerja. Sampai akhirnya pingsan di tempat kerja sekitar tanggal 9 Agustus. Setelah itu baru tahu dia dibawa ke rumah sakit oleh pihak perusahaan, sekitar tanggal 10,” jelas Andaryana.
Sejak dirawat, komunikasi dengan keluarga mulai tersendat. Kontak terakhir Heri dengan keluarganya terjadi pada Senin (18/8/25). Setelah itu, semua pesan dan panggilan telepon tidak pernah terhubung lagi.
“Terakhir ngobrol sama ibu tanggal 17 Agustus jam lima subuh. Besoknya saya coba chat, hanya centang satu. Saya sempat telepon, tapi tidak terangkat. Setelah itu sudah tidak ada kabar,” tambah Andaryana.
Keluarga Masih Bingung Urus Hak-Hak Almarhum
Heri merupakan anak bungsu dari empat bersaudara. Ia sudah tiga tahun bekerja di Korea Selatan untuk membantu ekonomi keluarga. Dari keringatnya, ia mengirimkan sebagian penghasilan untuk kebutuhan orang tua dan saudara di kampung halaman.
Menurut informasi dari rekannya di tempat kerja, gaji Heri sekitar Rp22 juta per bulan, namun dipotong sekitar Rp4 juta untuk pajak, izin tinggal, BPJS, serta dana pensiun. Kini keluarga masih kebingungan bagaimana mengurus asuransi kematian dan hak-hak yang seharusnya diterima almarhum.
“Kami keluarga bingung bagaimana mengurus hak almarhum, termasuk asuransi kematian. Bagaimanapun itu hak adik saya,” ucap Andaryana dengan nada haru.
Duka Mendalam di Kampung Halaman
Di media sosial, kabar wafatnya Heri ramai diunggah sahabat dan kerabatnya. Ucapan belasungkawa terus berdatangan, menambah suasana duka di kampung halaman.
Bagi keluarga, Heri bukan hanya seorang anak dan adik, tetapi juga tulang punggung yang rela merantau jauh demi kesejahteraan keluarganya. Kini mereka hanya bisa menanti kepulangan jenazahnya untuk dikebumikan di tanah kelahiran.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana
