Sukabuminow.com || Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Gado Bangkong, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, terpaksa berjualan di trotoar karena lokasi yang seharusnya mereka tempati mengalami kerusakan akibat abrasi ombak. Kondisi ini menciptakan dilema tersendiri bagi pedagang maupun pemerintah daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, mengakui bahwa area yang seharusnya digunakan PKL sedang dalam perbaikan sehingga mereka mencari alternatif tempat berjualan, meskipun tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

“PKL seharusnya tidak berjualan di seberang Gado Bangkong, karena memang ada tempat khusus yang telah disediakan. Namun, tempat tersebut mengalami kerusakan dan sedang dalam proses perbaikan,” ujar Prasetyo pada Rabu (2/4/25).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan PKL di trotoar menimbulkan permasalahan baru, terutama karena area tersebut merupakan jalur pejalan kaki dan jalan umum. Hal ini juga menyulitkan upaya pemerintah dalam menata kawasan tersebut agar lebih tertib dan nyaman bagi pengunjung.
“Karena kondisi Gado Bangkong yang belum diperbaiki, kami mengalami kendala dalam menata kawasan ini dengan lebih baik. Kami masih menunggu proses perbaikan selesai,” tambahnya.
Pihak DLH mengaku telah beberapa kali memberikan imbauan kepada para pedagang, terutama saat ini yang bertepatan dengan musim liburan. Namun, kondisi ini tetap menjadi dilema karena para PKL membutuhkan tempat berjualan untuk mencari nafkah.
“Kami sudah sering mengingatkan mereka. Dalam waktu dekat, kami akan kembali turun ke lapangan bersama Satpol PP untuk memastikan bahwa para PKL berjualan sesuai dengan kesepakatan awal. Jika masih ada ketidaksesuaian, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menegakkan aturan,” jelasnya.
Selain permasalahan PKL, keberadaan parkir liar di sekitar lokasi juga menjadi sorotan. Meskipun pengelolaan parkir sudah menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub), kenyataannya masih banyak parkir ilegal yang diduga dikelola oleh pihak-pihak tidak resmi.
“Soal parkir, itu sudah menjadi kewenangan Dishub. Namun, jika ada pihak lain yang mengelola parkir secara ilegal, itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Kami akan segera berkoordinasi dengan kepolisian dan Satgas Saber Pungli untuk menangani masalah ini,” tegasnya. (Edo)
Redaktur : Andra Permana
