Kota SukabumiKriminal dan Hukum

Pindahtangankan Barang Kredit, Debitur Jalani Proses Hukum

Sukabuminow.com || Salahsatu perusahaan leasing di Sukabumi mulai memperkarakan debitur yang dianggap nakal secara hukum. BDS (29), warga Cikembar, Kabupaten Sukabumi, terpaksa duduk di kursi pesakitan untuk menjalani proses peradilan lantaran telah memindah tangankan satu unit sepeda motor yang masih berstatus kredit.

Setya Permana, pimpinan salahsatu leasing di Sukabumi, saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (28/2/19), mengatakan, saat ini perusahaannya mulai menyikapi permasalahan debitur nakal dengan cara tegas, yakni secara hukum.

“Kami geram dengan ulah para debitur yang sengaja memindahtangankan kendaraan yang masih kredit, makanya kami mulai menyikapinya dengan serius,” katanya.

Baca Juga  :

BDS saat ini tengah menjalani proses peradilan di PN (Pengadilan Negeri) Sukabumi. Itu lantaran ia diduga telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda CBR 250 R yang masih dalam masa kontrak kredit selama 35 bulan.

“Kasus ini sudah masuk ranah pidana. Karena dengan sengaja mengalihkan barang jaminan adalah tindak kejahatan yang merugikan, sesuai dengan ketentuan UU Jaminan Fidusia no 42 tahun 1999 pasal 36,” tegasnya. (Eko Arief)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button