Perusahaan Telat Beri THR, Sanksi Menanti

Sukabuminow.com || Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi : Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Akan menindak tegas perusahaan. Yang melanggar aturan terkait pembagian Tunjangan Hari Raya : THR. Kepada pegawainya. Hal itu tertuang. Dalam surat edaran Bupati Sukabumi. Yang menyebutkan bahwa THR. Harus dibagikan tepat waktu.

Di hubungi aplikasi perpesanan. Sabtu (25/5/19). Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Sukabumi : Muladi. Menegaskan bahwa pembagian THR. Harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Jika ada yang melanggar. Kami akan tindak tegas” terangnya.

Baca Juga  :

Adapun batas pembagian THR. Yang wajib dipenuhi perusahaan. Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sukabumi. Yakni H-7 lebaran. Atau sepekan sebelum Idul Fitri.

“Kita awasi waktu pembagian THR. Karena waktunya memang telah ditentukan,” pungkasnya. (R Tanjung)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru