Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Pertambangan Ilegal, Pemilik Lubang Jadi Tersangka

Sukabuminow.com || Polres Sukabumi menetapkan AS (54 th) sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Sukabumi. Tersangka merupakan kepala lubang di area lahan kehutanan yang dikelola Perhutani di Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, pihaknya melakukan penertiban pada Rabu (9/8/23). Saat itu, enam orang penambang diamankan dan dimintai keterangan.

“Saat itu kami melakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Pada awalnya kita amankan enam orang untuk didalami dengan beberapa barang bukti dari lokasi,” tuturnya dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (10/8/23).

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan di area kehutanan Perhutani di Blok/Kampung Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas. Ironisnya, lokasi itu pernah ditertibkan bahkan ditutup oleh tim gabungan beberapa waktu.

“Lokasi itu adalah lokasi yang beberapa waktu sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh Forkopimda. Kita membuat spanduk dan banner imbauan agar tidak melakukan aktivitas di kawasan hutan. Kemudian kami melakukan penutupan lubang-lubang dan lokasi pertambangan liar pada waktu itu,” jelasnya didampingi personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua sepeda motor, empat karung beban hasil galian di area tambang, satu unit genset, dan satu unit hammer. Kemudian satu buah palu, satu buah pahat, satu lembar kwitansi, dan satu kartu tanda anggota koperasi.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 89 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tegasnya.

“Kami lapis dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Momor 4 tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana paling lama lima tahun dam denda 100 miliar rupiah,” tandasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button