Perizinan Tower di Kiaralawang Palabuhanratu, Disorot Pria Ini
Sukabuminow.com || Berly Lesmana Gunawan, Pemerhati Kebijakan Publik, menyoroti persoalan tower milik PT Persada Sokatama yang belum memiliki perizinan lengkap di Kampung Kiaralawang RT 02/21, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Seperti diketahui, tower yang diperuntukkan telekomunikasi bersama itu baru saja di pasangi banner maklumat dalam pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/10/18).
” Persoalan ini sudah jadi konsumsi publik. Idealnya harus dikembalikan kepada para pengusaha. Dimana dalam menjalankan kegiatannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya kepada Sukabuminow.
Baca Juga :
Berly memastikan, jika seluruh proses pembangunan apapun akan terhambat jika proses perizinan tidak ditempuh sebagai mana mestinya.
“Sekarang kan ada persyaratan baru di DLH (Dinas Lingkungan Hidup) soal NIB (Nomor Induk Berusaha) yang harus dimiliki sebelum mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tempuh itu. Jangan main-main,” tegasnya.
Ia juga mendorong pihak perusahaan untuk melakukan MoU atau nota kesepahaman dengan masyarakat sekitar terkait penanganan permasalahan yang mungkin muncul dikemudian hari.
“Itu harus. Untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat. Jika Prost perizinan dan MoU dengan masyarakat dikesampingkan, lebih baik bongkar lagi saja towernya,” tutupnya. (Yadi)
Editor : Andra Permana