Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi memperkuat fondasi kebijakan daerah melalui penetapan dua regulasi strategis yang menyentuh aspek keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Komitmen tersebut ditandai dengan rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang mengagendakan pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/26), menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem perlindungan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam di daerah yang dikenal memiliki kekayaan ekologi terbesar di Jawa Barat tersebut.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasi atas kerja sama konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merampungkan pembahasan kedua regulasi tersebut.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci dalam menghadirkan kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, fraksi-fraksi serta seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menyelesaikan pembahasan dua raperda ini,” ujar Asjap.
Asjap menegaskan, regulasi terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran memiliki urgensi tinggi, mengingat potensi kejadian darurat yang dapat menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.
Kebakaran tidak hanya berpotensi menyebabkan korban jiwa, tetapi juga kerusakan harta benda, kerusakan lingkungan, serta terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah menilai penting adanya sistem yang terintegrasi mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan hingga penyelamatan yang dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan.
Melalui perda ini, diharapkan sistem penanganan kebakaran di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lebih profesional, terkoordinasi, serta mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Selain aspek keselamatan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menaruh perhatian besar pada keberlanjutan lingkungan hidup.
Sebagai daerah dengan kekayaan sumber daya alam melimpah, Sukabumi memiliki potensi jasa lingkungan yang sangat besar. Namun di sisi lain, berbagai tantangan masih muncul seperti degradasi lingkungan, pencemaran, eksploitasi sumber daya alam, serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.
Karena itu, keberadaan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dinilai penting sebagai landasan hukum dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan.
Asjap menegaskan, regulasi ini diharapkan mampu mendorong perlindungan dan pengelolaan jasa lingkungan secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan manfaat jasa lingkungan bagi generasi sekarang dan yang akan datang, sekaligus meningkatkan kepedulian semua pihak terhadap pelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.
Dengan disepakatinya kedua regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi optimistis penyelenggaraan perlindungan lingkungan serta sistem penanggulangan kebakaran akan berjalan lebih terarah, efektif, dan terkoordinasi.
Momentum rapat paripurna tersebut juga ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi, sebagai simbol komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan daerah yang berpihak kepada keselamatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa Sukabumi terus memperkuat regulasi daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan, aman, dan berwawasan lingkungan.
Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana
