Sukabuminow.com || Kasus pengeroyokan maut di Sukabumi kembali menjadi sorotan. Seorang pemuda berinisial AYS (24 th) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri di Kampung Cikaret, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/7/26) malam itu diduga dipicu oleh tuduhan pencurian. Padahal, dugaan tindak pidana tersebut diketahui telah lebih dahulu dilaporkan dan sedang diproses oleh aparat kepolisian.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Dalam waktu singkat, enam orang terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, mengatakan bahwa keenam orang tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan enam orang diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Hartono, Minggu (12/7/26).
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa korban diduga dijemput oleh para pelaku setelah muncul tuduhan pencurian terhadap dirinya.
Namun, perkara dugaan pencurian tersebut sebenarnya telah ditangani oleh Polsek Sukaraja. Alih-alih menyerahkan proses kepada aparat penegak hukum, para terduga pelaku diduga membawa korban dan melakukan pemukulan secara bersama-sama.
Menurut Hartono, pemukulan dilakukan secara bergantian dengan sasaran utama bagian wajah korban.
“Motif peristiwa pengeroyokan yaitu almarhum terduga pelaku pencurian yang mana perkaranya ditangani di Polsek Sukaraja. Modusnya, para pelaku menjemput korban dan melakukan pemukulan secara bersama-sama secara bergantian ke arah wajah korban,” jelasnya.
Dalam insiden tersebut, seorang korban lainnya berinisial AG (24 th) juga mengalami luka-luka. Hingga kini, AG masih menjalani perawatan di RS Hermina Sukabumi.
Korban pertama kali ditemukan oleh ayahnya, Usep (54 th), sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi kejadian.
Saat itu, AYS ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan sejumlah luka akibat dugaan penganiayaan. Korban kemudian dibawa ke RS Hermina Sukabumi sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD R. Syamsudin SH karena kondisinya semakin kritis.
Meski sempat mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (11/7/26) akibat luka berat yang dideritanya.
Laporan resmi dari keluarga korban diterima polisi pada Sabtu (11/7/26). Tidak lama setelah laporan diterima, tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota bergerak melakukan penyelidikan.
Enam terduga pelaku kemudian berhasil diamankan sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama.
Mereka masing-masing berinisial YY (30 th), RC (23 th), MHA (23 th), RH (31 th), MAB (23 th), dan GR (27 th).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa hasil Visum et Repertum korban sebagai bagian dari proses penyidikan.
Seluruh terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sukabumi Kota.
Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
