Sukabuminow.com || Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi kembali menangkap satu orang yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sabtu (4/6/22).
Kanit PPA Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti mengatakan, satu orang tersebut masih berhubungan dengan TPPO yang berhasil diungkap pihaknya pada 29 Mei lalu. Dengan begitu, jumlah yang ditangkap terkait kasus ini berjumlah lima orang.
“Masih pengembangan kasus TPPO yang kemarin. Korbannya 13 orang, dan semua korban sudah dikembalikan ke rumah masing-masing. Tapi tiba-tiba ada yang menghubungi tiga orang dari 13 korban itu, katanya besok (Minggu) berangkat ke luar negeri. Kami bergerak cepat,” tutur Bayu.
Bayu menjelaskan, ketiga korban tersebut dihubungi oleh PT yang menjadi agen penyalur dan menginformasikan bahwa visa ketiganya telah siap. Ketiganya akan dijemput oleh seorang sopir yang kemudian diamankan polisi.
“Kami mendapat info bahwa ketiga korban dijemput dan akan diterbangkan besok. Kita langsung melacak keberadaannya. Ketiga korban diamankan di wilayah Kecamatan Bantargadung sekira pukul 10.41 siang. Seharusnya mereka pulang setelah diperiksa sebagai saksi kemarin,” bebernya.
“Tiga calon TKW dan satu sopir yang menjemputnya kami amankan ke Mapolres Sukabumi untuk pemeriksaan,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
