Sukabuminow.com || Para penambang emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, blak-blakan soal kondisi pertambangan di wilayahnya. Meskipun ilegal, aktivitas itu dilakukan di tanah atau lahannya sendiri.
“Masyarakat yang menambang di sini di tanah milik atau hak. Jadi sebetulnya punya hak, cuma izin doang yang dipermasalahkan, mereka tidak punya izin (menambang),” tutur penambang dari Kampung Pamoyanan, Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur, Jumat (3/3/23).
Taopik menegaskan, para penambang sudah berupaya mendapatkan izin menambang, namun masih menemui berbagai kendala. Satu di antaranya, yaitu tanah warga masuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wilton Wahana Indonesia.
“Saya hari ini terus berupaya mendapatkan izin. Tapi sangat disayangkan tanah masyarakat yang punya potensi ini, tanahnya masuk ke area IUP perusahaan (PT Wilton). Luasnya mungkin ratusan hektar,” tegasnya.
Ia mengatakan, banyak pemilik hak tanah tidak diajak ngobrol oleh perusahaan. Di sisi lain, Taopik mengklaim dirinya ikut serta menghadirkan PT Wilton pada tahun 2008 silam.
“(Dulu) ada sebuah komitmen lisan yang dikeluarkan oleh bos besar PT Wilton. Bahwa mereka sanggup dan mau menjadi bapak asuh penambang yang ada di Kecamatan Ciemas. Namun kenapa hari ini tidak dijalankan dan direalisasikan dengan bentuk dan cara apa pun, kenapa mereka tidak dibina. Bahkan kalau saya perhatikan secara teliti, banyak yang seolah-olah masyarakat penambang mau dibinasakan,” jelasnya.
“Ayo dong duduk bareng, karena tidak ada permasalahan yang tidak selesai. Masyarakat bina dong, karena penambang rakyat ini adalah aset bagi pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Bisa menyumbang PAD (pendapatan asli daerah,” imbuhnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Teknik Tambang PT Wilton Wahana Indonesia, Caca Cahyaman, juga buka suara. Menurutnya, perusahaan telah.menjadi bapak asuh bagi penambang rakyat pada tahun awal.
“Tindakan ilegal mining itu harus mengikuti aturan pertambangan. Akhirnya kita harus bertanggung jawab, bukan mereka. Sementara mereka diberikan arahan pun, kita tidak bisa yakin mereka melaksanakan ini. Dampak terbesar ilegal mining terhadap lingkungan. Apalagi pengolahan menggunakan sianida,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sisi ekonomi dan lingkungan adalah dua hal yang berbeda. Pihaknya telah menyerap tenaga kerja hingga 90 persen warga lokal untuk dididik menjadi operator-operator yang bisa mengendalikan prosesnya.
“Jadi begitu terjadi sesuatu terkait lingkungan, kami langsung melakukan penangan-penangan segera dan secara teknis itu bisa dihilangkan, bukan lagi diminimalisir,” tuturnya.
Caca menilai, keberadaan ilegal mining merugikan bagi perusahaan dan pemerintah. Sebab pemerintah akan membebankan kepada perusahaan. Selain itu, lingkungan juga akan rusak tanpa terkendali.
“Dampak lingkungan tata guna air hancur, keseimbangan tanah juga hancur. Itulah yang paling bahaya,” imbuhnya.
Sementara itu terkait lahan warga yang masuk ke IUP PT Wilton, Caca menyebut hanya beberapa persen saja. Kebanyakan lahan kehutanan, lahan perkebunan, dan lahan yang sudah dibebaskan.
“Gak ada undang-undangnya pemilik lahan boleh (menambang). Dan kita itu konsesi bukan kepemilikan lahan. Konsesi itu kepercayaan pemerintah pada perusahaan untuk mengusahakan potensi lahan di sana,” tandasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana
