AdvertorialKabupaten SukabumiPemerintahan

Pemkab Sukabumi Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Bupati: Ini Wujud Keadilan Restoratif

Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023. Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan pemerintah daerah se-Jawa Barat, yang berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/25).

Dalam kesempatan itu, Bupati Sukabumi Asep Japar secara resmi menandatangani kerja sama tersebut bersama unsur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta seluruh kejaksaan negeri dan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.

Menurut Asjap, penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah maju dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan semangat KUHP baru yang menempatkan keadilan restoratif dan pemulihan sosial sebagai pendekatan utama dalam penegakan hukum.

“Pidana kerja sosial menjadi wujud nyata dari upaya menegakkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Melalui kebijakan ini, pelaku tindak pidana ringan bisa berkontribusi langsung kepada masyarakat, bukan semata menjalani hukuman di balik jeruji,” ujar Asjap.

Ia juga menyampaikan kembali poin penting yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam arahannya, yakni bahwa penerapan pidana kerja sosial dapat diintegrasikan dengan berbagai program pembangunan, termasuk padat karya dan karya bakti di tingkat daerah.

“Sebagaimana disampaikan oleh Pak Gubernur, konsep kerja sosial ini akan bersinergi dengan program pembangunan berbasis masyarakat, seperti padat karya dan kebersihan lingkungan. Hal ini tentu membuka ruang bagi Sukabumi untuk mengoptimalkan tenaga kerja sosial dalam program daerah,” terang Asjap.

Lebih lanjut, Asjap menilai penerapan pidana kerja sosial juga akan membantu pemerintah daerah dalam efisiensi sumber daya sekaligus meningkatkan kesadaran sosial pelaku hukum terhadap lingkungan sekitar.

“Prinsipnya, ini bukan sekadar hukuman, tetapi pendidikan sosial yang mengembalikan pelaku ke tengah masyarakat dengan kesadaran baru. Kami di daerah siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif dan bermanfaat,” imbuhnya.

Penandatanganan MoU dan PKS tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dari Kabupaten Sukabumi, Asjap didampingi oleh Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kabupaten Sukabumi.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menjadi daerah yang aktif dalam penerapan pidana kerja sosial, dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif, pemberdayaan masyarakat, dan kolaborasi antarinstansi hukum.

Reporter: Ridwan HMS
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!