Pembacok Pria di Bantargadung Diciduk Polisi, Hukuman Lima Tahun Menanti

Sukabuminow.com || Polisi mengamankan pria berinisial HS, pelaku pembacokan terhadap JS di Jalan Raya Palabuhanratu – Sukabumi, Kampung Cijambe, Desa/Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Minggu (19/3/23) lalu.

Dalam konferensi pers, Kamis (6/4/23) sore, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, pelaku berjumlah dua orang. Sedangkan satu lainnya berinisial F, masih dalam pencarian.

“Modus operandi berawal saat korban bersama teman-temannya melakukan penyerangan terhadap tersangka HS yang juga saat itu bersama teman-temannya,” tutur Aa Dede.

Ia melanjutkan, tersangka HS dan rekannya melakukan serangan balasan. Korban tidak bisa melarikan diri hingga dianiaya tersangka hingga menderita luka berat,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit dan satu buah jaket dari salah satu kelompok bermotor.

“Pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru