Sukabuminow.com || Pelajar pembacok RM, pelajar jelas VI SDN Sirnagalih, Palabuhanratu, telah menjalani dua kali persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak. Sidang kedua dijalani tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut pada Senin (3/4/23).

Humas PN Cibadak, Yudistira mengatakan, sidang digelar secara tertutup dan hybrid. Sebab melibatkan anak di bawah umur.
“Ini (kemarin) sidang kedua, agendanya pemeriksaan saksi. Sidang anak kita laksanakan secara tertutup,” ujar Yudistira kepada Sukabuminow.com, Selasa (4/4/23).
Ia mengatakan, para terdakwa tidak dihadirkan dalam agenda persidangan tersebut.
“Terdakwa tidak kita hadirkan, masih ditahan. Kita laksanakan secara zoom atau hybrid ya. Saksi kita periksa di persidangan, sementara terdakwa atau si anak pelaku ini di tahanan,” terangnya. (Edo)
Editor : Andra Permana
